RUU Perubahan atas UU Pengelolaan Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2026
Rabu, 10 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Dari sejumlah daftar prioritas tersebut, salah satu RUU yang menjadi perhatian publik adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan apresiasi atas langkah DPR yang menempatkan penyempurnaan regulasi pengelolaan keuangan haji sebagai agenda legislasi prioritas.
BPKH menilai kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dan legislatif untuk memperkuat landasan hukum, tata kelola, serta transparansi dalam pengelolaan dana haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bahwa revisi UU 34/2014 merupakan kebutuhan strategis untuk menjawab dinamika pengelolaan keuangan haji di tengah perubahan sistem keuangan syariah nasional dan global.
“Revisi ini diharapkan dapat memperkuat kerangka tata kelola, akuntabilitas publik, serta fleksibilitas BPKH dalam mengelola dana secara amanah dan memberikan manfaat optimal bagi jamaah haji,” ujarnya pada Selasa (9/12/2025).
Lebih lanjut, penyempurnaan undang-undang ini juga diharapkan dapat menegaskan peran dan tanggung jawab lembaga pengelola, memperluas instrumen investasi syariah yang aman dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, serta memperkuat fungsi pengawasan dan transparansi publik.
“BPKH siap berpartisipasi aktif dan memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan RUU berlangsung. Prinsip kami adalah memastikan setiap regulasi mendukung pengelolaan dana haji yang semakin modern, akuntabel, dan maslahat bagi umat,” tutup Fadlul.
Langkah DPR ini sejalan dengan visi BPKH untuk menjadi lembaga pengelola keuangan haji yang amanah, profesional, dan transparan, serta berorientasi pada peningkatan nilai manfaat bagi jamaah dan kemaslahatan umat.
Sebagaimana diketahui, BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH.
BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.