Nasional

RUU Pesantren Resmi Jadi Usulan DPR, PBNU: Alhamdulillah

Selasa, 16 Oktober 2018 | 12:05 WIB

Jakarta, NU Online
Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan resmi diketok menjadi salah satu RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu dihasilkan dari Rapat Paripurna DPR RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).

Atas keputusan itu, Sekretaris Jendral PBNU Helmy Faisal Zaini mengungkapkan rasa syukurnya. "Alhamdulillah, rapat Paripurna hari ini, Selasa, 16 Oktober 2018 telah menyetujui RUU usul inisiatif DPR tentang Pesantren & Pendidikan Keagamaan," kata Helmy Faisal Zaini pada NU Online.

Baginya, keputusan ini adalah bentuk pengakuan yang diberikan oleh negara terhadap pesantren yang sejak lama telah melakukan praktik pembelajaran kepada masyarakat Indonesia.

"Education for all adalah upaya untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua sistem pendidikan yang ada di negera Indonesia," ujarnya.

Secara khusus ia juga berterima kasih kepada Fraksi PKB yang menginisiasi usulan RUU ini. "Fraksi PKB adalah pemrakarsa pertama yang mendorong lahirnnya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan," lanjutnya.

Setelah RUU Pesantren ditetapkan sebagai RUU usulan DPR, maka selanjutnya akan dibentuk panja/pansus dan bersama pemerintah yang bertugas untuk membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU ini, sampai pada akhirnya akan disahkan menjadi UU Pesantren & Pendidikan Keagamaan. (Ahmad Rozali)


Terkait