RUU TPKS Disahkan Jadi UU, PP IPPNU: Siap Kawal Implementasinya
Kamis, 14 April 2022 | 11:00 WIB
Jakarta, NU Online
Setelah berhasil disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoesia (DPR RI), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mendapat banyak sambutan baik dari sejumlah kalangan, termasuk Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PP IPPNU).
Ketua Umum IPPNU, Nurul Hidayatul Ummah mengatakan, bersama seluruh kader IPPNU pihaknya akan mengawal implementasi UU TPKS.
"IPPNU tentunya menyambut dengan sukacita pengesahan UU TPKS dan siap mengawal implementasinya bersama para kader di seluruh Indonesia," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima NU Online, Kamis (14/4/22).
Khususnya, kata dia, dalam memperkuat posisi korban agar sanggup berdaya menghadapi kasus, dan memulihkan kondisi dari penderitaannya. Sebab, disahkannya UU TPKS bukan akhir dari perjuangan melawan kekerasan seksual.
"Kami mendorong agar bisa segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat, dan dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual," katanya lagi.
Menurutnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan sangat serius di Indonesia. Terlebih sistem hukum Indonesia belum secara sistematis dan menyeluruh mampu mencegah, melindungi, memulihkan, dan memberikan akses pemberdayaan bagi korban kekerasan seksual.
"Ini memperkuat peran IPNNU dalam mengawal isu-isu tentang kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak, terkhusus di dunia pendidikan," ujar alumnus Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah, Lamongan, Jawa Timur ini.
Ajakan senada juga datang dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang menyebutkan bahwa pengesahan tersebut tidaklah cukup tanpa implementasi yang baik dan sesuai aturan.
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan publik perlu mengawal pelaksanaan UU TPKS sehingga dapat mencapai tujuan pembentukannya dan juga memastikan perubahan hukum serta kebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti, termasuk RKUHP.
"Setelah pengesahan kami akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan," kata Maria Ulfah Anshor.
Hal ini, tambah dia, sejalan dengan menjalankan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme yang integral untuk memastikan daya guna dari payung hukum yang telah lama dinantikan.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) akan memastikan agar UU tersebut implementatif.
"Kami sering sampaikan UU ini mesti implementatif," ujar Menteri Bintang usai Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS menjadi UU, di Jakarta, Selasa (12/4/22) kemarin.
Dia menambahkan, ke depan akan disusun peraturan pelaksanaan atau turunan baik dalam bentuk peraturan presiden maupun peraturan pemerintah.
Menurutnya, pekerjaan rumah pemerintah adalah memperkuat koordinasi dan sosialisasi antarkementerian dan lembaga.
"Sedang peran pemerintah daerah juga penting dalam implementasi UU TPKS agar UU betul-betul implementatif untuk kepentingan yang terbaik bagi korban," tutur Bintang menambahkan.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Kendi Setiawan