Sah atau Batal Puasa Saat Kemasukan Air Ketika Mandi atau Wudhu?
Kamis, 13 Maret 2025 | 09:00 WIB
Jakarta, NU Online
Saat berpuasa, umat Islam wajib menjaga diri dari segala hal yang membatalkan, termasuk di antaranya adalah memasukkan sesuatu melalui lubang-lubang anggota tubuh.
Mandi tentu menjadi satu sarana untuk menyegarkan dan membersihkan tubuh dari segala kotoran yang menempel karena aktivitas seharian. Hal demikian juga dilakukan untuk menjaga kenyamanan saat berinteraksi dengan orang lain.
Saat mandi atau wudhu, air dialirkan begitu saja ke bagian luar tubuh. Namun, terkadang air mengalir ke lubang tubuh. Mandinya memang sengaja dilakukan, tetapi tidak ada niatan untuk mengalirkan air tersebut ke lubang tubuh itu. Lalu, bagaimana hukum puasanya ketika terjadi demikian?
Ustadz Mubassyarum Bih menjelaskan bahwa ada tiga ketentuan hukum dalam kondisi demikian dengan merujuk pada Kitab I'antuth Thalibin Hasyiyah atas Fathul Mu'in karya Sayyid Bakri Syatha. Hal tersebut sebagaimana dilansir dari artikelnya berjudul Kemasukan Air Saat Mandi, Batalkah Puasanya? pada Kamis (13/3/2025).
Pertama, masuknya air melalui lubang tubuh saat mandi atau wudhu itu dapat membatalkan secara mutlak. Ustadz Mubassyarum menyebut bahwa hal demikian berlaku dalam aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat, seperti basuhan keempat dalam wudhu, mandi mubah (mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan) dan mandi dengan cara menyelam.
Baca Juga
Tiga Hukum Kemasukan Air saat Puasa
“Kemasukan air saat menjalankan beberapa aktivitas tersebut dapat membatalkan puasa, meski dilakukan dengan tidak melebih-lebihkan dalam cara mengalirkan air,” tulis alumnus Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur itu.
Kedua, masuknya air melalui lubang tubuh saat mandi atau wudhu itu dapat membatalkan ketika melebih-lebihkan dalam menyiramkan atau mengalirkan air. Perincian ini, katanya, berlaku dalam aktivitas yang dianjurkan oleh syariat, seperti mandi wajib (mandi janabah), mandi sunah, berkumur serta menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu.
“Ketika air masuk ke dalam anggota batin saat melakukan aktivitas-aktivitas tersebut tidak dapat membatalkan puasa dengan syarat tidak melebih-lebihkan dalam menggerujug (mengalirkan) air itu. Bila dilakukan dengan cara yang melebih-lebihkan, misalkan membasuh dengan keras atau memenuhi air di dalam mulut secara berlebihan, maka dapat membatalkan puasa,” katanya.
Ketiga, masuknya air melalui lubang tubuh saat mandi atau wudhu itu tidak membatalkan secara mutlak. Hal ini berlaku saat penggunaan air dimaksudkan untuk menghilangkan najis di bagian tubuh, seperti di dalam mulut atau sela-sela lubang hidung dan telinga.
“Dalam upaya menghilangkan najis tersebut, meski dilakukan dengan melebih-lebihkan saat menyiramkan air, tidak dapat membatalkan puasa, sebab menghilangkan najis dari anggota zhahir, hukumnya wajib agar shalatnya sah,” tulisnya.