Saksi Ahli Gus Yaqut Sebut Pimpinan KPK Bukan Lagi Penyidik, Kewenangan Ada pada Penyidik KPK
Kamis, 5 Maret 2026 | 15:30 WIB
Jakarta, NU Online
Saksi ahli dari pihak mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, Oce Madhril, menyatakan bahwa perubahan norma dalam undang-undang membuat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi berstatus sebagai penyidik maupun penuntut umum.
“Saya tidak bisa mengatakan bahwa pimpinan KPK masih penyidik atau penuntut umum, karena kita bisa melihat sendiri perubahan normanya,” ujarnya dalam sidang Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (5/6/2026).
Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut tidak membuat KPK lumpuh. Di dalam lembaga itu tetap terdapat penyidik yang memiliki kewenangan menjalankan proses penyidikan.
“Mengapa hal ini berlaku pada KPK? Karena KPK adalah institusi yang bersifat khusus atau lex specialis. Kita sepakat bahwa Undang-Undang KPK merupakan lex specialis, sehingga pengaturannya harus dikembalikan pada undang-undang tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Oce mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya turut mengkritisi perubahan regulasi terkait diperbolehkannya pimpinan KPK merangkap sebagai penyidik dan penuntut umum.
Menurutnya, perubahan tersebut sejatinya tidak diperlukan karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disusun dengan naskah akademik yang kuat dan dinilai cukup ideal.
“Sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki fungsi penal atau fungsi penghukuman, pimpinan dahulu memang diberi kewenangan sebagai penyidik dan penuntut umum,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, pernah muncul gagasan agar pimpinan KPK secara langsung menyidik dan menuntut pejabat tertentu dengan bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), bukan kemudian dilimpahkan kepada pihak lain.
Namun, setelah adanya perubahan norma melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, ia menilai sulit mempertahankan pandangan bahwa pimpinan KPK masih berstatus sebagai penyidik atau penuntut umum.
“Sejak dulu juga banyak pengamat memberikan catatan bahwa perubahan ini akan menyulitkan lembaga ini ke depan,” katanya.
Ia menambahkan, perubahan Undang-Undang KPK membuat konstruksi kelembagaan KPK menjadi kurang jelas dalam sejumlah aspek, mulai dari kepegawaian hingga pengaturan dalam Pasal 21.
Lebih lanjut, Oce menekankan bahwa prinsip kolektif kolegial pada pimpinan KPK hanya berkaitan dengan mekanisme pengambilan keputusan. Artinya, setiap keputusan diambil secara bersama-sama oleh para pimpinan melalui tata cara kelembagaan yang telah ditentukan.