Nasional

Saksi Ahli: Sengketa Kuota Haji 50:50 Harus Diuji Lewat Mekanisme Hukum, Teguran Hingga Uji di MA

Kamis, 5 Maret 2026 | 19:00 WIB

Saksi Ahli: Sengketa Kuota Haji 50:50 Harus Diuji Lewat Mekanisme Hukum, Teguran Hingga Uji di MA

Tiga saksi ahli Gus Yaqut. (Foto: NU Online/Amar)

Jakarta, NU Online

Saksi ahli eks Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas, Oce Madril, menanggapi pertanyaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebijakan diskresi Menteri Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji 50 persen reguler dan 50 persen khusus.


Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menegaskan bahwa untuk menyatakan suatu produk hukum bertentangan dengan undang-undang di atasnya, harus ditempuh mekanisme yang berlaku, mulai dari teguran hingga pengujian di Mahkamah Agung (MA).


“Misalnya sekarang terbit peraturan Menteri X, kita tidak setuju dengan peraturan itu. Ada lembaga yang tidak setuju dan menganggap itu salah. Namun, apakah dengan anggapan itu peraturan tersebut batal? Tidak. Peraturan itu tetap berjalan sebagai sebuah peraturan menteri,” katanya dalam sidang lanjutan praperadilan Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (5/6/2026).


“Bagaimana cara membatalkannya? Mau tidak mau, mungkin dengan menegur menterinya agar diubah, menyurati atasannya supaya peraturan itu diubah, atau mengajukan pengujian ke Mahkamah Agung untuk membatalkan, karena ini peraturan di bawah undang-undang,” tambahnya.


Dosen Fakultas Hukum UGM itu mengibaratkan seseorang yang menggerutu terhadap peraturan pejabat tertentu. Menurut dia, pihak yang tidak setuju dapat menyampaikan protes dan menempuh mekanisme hukum untuk mengubahnya. Namun, peraturan tersebut tetap berlaku sampai dicabut atau dibatalkan.


“Apakah itu membatalkan undang-undangnya? Tidak. Harus diuji dulu, harus diubah dulu. Jadi, kalau ada kebijakan berbentuk keputusan atau peraturan yang kita anggap salah, siapa pun yang menyatakan itu salah harus menggunakan mekanisme yang tersedia,” ujarnya.


Terkait hierarki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa keputusan atau peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, Oce Madril menyatakan dalam praktiknya kerap terdapat peraturan di bawah undang-undang yang dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya.


Ia menegaskan, hal tersebut tidak serta-merta membatalkan peraturan tersebut apabila belum diuji dan dibatalkan oleh MA. Ia mencontohkan mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).


“Jika undang-undang tidak diuji ke MK, bagaimanapun kita memprotesnya, undang-undang itu tetap berlaku. Kapan kita mengatakan itu melanggar konstitusi? Ketika dibatalkan oleh MK. Namun, jika belum dibatalkan, kita hanya bisa berpendapat dan undang-undang itu masih tetap berlaku,” tuturnya.


Sebagai informasi, Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Januari lalu. KPK menyebut, berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.


Berdasarkan ketentuan tersebut, dari tambahan 20.000 kuota haji yang diterima Indonesia, sebanyak 18.400 kuota diperuntukkan bagi jemaah reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama kemudian menerbitkan KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi kuota 50:50 antara jamaah reguler dan khusus, dengan mempertimbangkan aspek keselamatan jamaah serta sejumlah pertimbangan lainnya.


Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pihaknya menilai keputusan KPK tidak sah serta mengandung cacat formil maupun material.