Satgas Covid-19 PBNU Dorong Pemerintah Segera Vaksin Kiai dan Nyai Pesantren
Kamis, 18 Februari 2021 | 11:05 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Satgas NU Peduli Covid-19 PBNU dr Makky Zamzami mendorong pemerintah untuk segera dilakukan vaksinasi kepada para kiai dan nyai di pesantren, terutama yang masuk ke dalam kategori lanjut usia, di atas 60 tahun.
“Perlu diprioritaskan karena yang menjadi masalah bersama saat ini sudah lebih dari 300 kiai dan bu nyai yang sudah meninggal karena Covid-19. Nah kami berharap, posisi mereka bisa sama dengan tenaga kesehatan,” ungkapnya saat dihubungi NU Online, pada Rabu (17/2).
“Kami juga berharap dengan kuota yang sisa ini, para kiai bisa sesegera mungkin atau secepatnya masuk ke dalam gelombang pertama yang menjadi prioritas,” lanjut dr Makky.
Ia pun mendorong pemerintah agar para kiai dan nyai sepuh di pesantren dimasukkan ke dalam gelombang pertama vaksinasi yang sudah diadakan saat ini. Artinya, mengambil porsi vaksin yang ada untuk kiai dan nyai yang berkategori lansia.
“Jadi porsi untuk para kiai dan nyai itu bisa saja disisipkan ke kuota tenaga kesehatan, berjalan beriringan. Jalan keluarnya adalah bisa disisipkan dalam 1,3 juta nakes atau segera ditambahkan dosisnya dalam waktu dekat untuk porsi para tokoh agama,” tegas Makky.
Lebih lanjut ia mengatakan, sekalipun saat ini sudah datang vaksin Pfizer tapi masih harus menunggu proses keluarnya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan demikian, ia berharap agar para kiai dan nyai sepuh di pesantren bisa segera divaksin dengan menggunakan dosis Sinovac yang sudah ada.
“Sehingga Februari ini bisa terlaksana proses vaksinasi untuk para kiai dan nyai. Karena sebenarnya sejak awal kami memang sudah mendorong untuk segera dilakukan vaksinasi kepada para kiai dan nyai yang berusia di atas 60 tahun,” harapnya.
Namun di awal-awal kedatangan vaksin, menurut Makky, Kementerian Kesehatan masih terkungkung dengan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) bahwa yang layak untuk divaksin hanya orang berusia 18-59 tahun.
“Padahal beberapa negara seperti Turki, sudah memberikan vaksin untuk kalangan di atas usia 59 tahun. Karena itu, alhamdulillah sudah diubah (kebijakannya) karena ada dukungan bersama bahwa aspirasi kita didengar. DPR juga sudah terus mengakomodasi, sehingga Kemenkes akhirnya mengesahkan untuk usia 59 tahun ke atas sudah diperbolehkan (untuk divaksin),” terang Makky.
Selanjutnya, ia merasa bersyukur karena Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin sudah mendapatkan vaksinasi, pada Rabu kemarin di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta. Kiai Ma’ruf dinilai sebagai perwakilan dari lansia sekaligus kiai yang berusia di atas 60 tahun.
“Saya pikir itu menjadi satu penekanan bahwa di segala lini baik di Kemenkes sebagai operator, maupun Dinas kesehatan di daerah-daerah untuk segera memprioritaskan vaksinasi untuk para tokoh agama yang memang sangat rawan sekali terkena Covid-19,” tuturnya.
Vaksin untuk lansia di atas usia 60 tahun ini sebelumnya sudah dipastikan izin penggunaannya oleh BPOM RI, pada 7 Februari lalu. Disampaikan Kepala BPOM RI Penny K Lukito bahwa izin tersebut dikeluarkan karena telah dilakukan penelitian dan monitoring terhadap penggunaan vaksin.
“Hasil monitor BPOM tentang uji klinis terhadap kelompok lansia di Brasil dan Cina menemukan data data keamanan dan khasiat yang cukup,” kata Penny.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pemberian vaksin kepada lansia ini harus dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, kelompok lansia merupakan populasi berisiko tinggi karena cenderung memiliki berbagai komorbid atau penyakit penyerta yang harus diperhatikan dalam penggunaan vaksin Sinovac.
“Proses screening menjadi sangat penting sebelum dokter memutuskan untuk memberikan persetujuan vaksinasi kepada lansia,” kata Penny.
Vaksinasi untuk lansia itu dimulai sehari setelah ditetapkan izin penggunaan dari BPOM RI, yakni pada 8 Februari 2021. Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan BPOM mengeluarkan izin vaksin untuk bisa diberikan bagi orang dengan usia di atas 60 tahun yang berdasarkan uji klinis ketiga di negara-negara di luar Indonesia.
Kelompok lansia lanjut Menkes, tetap akan menerima vaksinasi dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari. Dosis pertama berfungsi untuk mengenalkan inactivated virus ke tubuh sehingga vaksin dapat bekerja sama dengan tubuh untuk membentuk antibodi baru. Sementara, vaksin dosis kedua berperan sebagai booster atau meningkatkan kekuatan vaksin sehingga antibodi yang telah terbentuk semakin kuat dan optimal.
Secara paralel, pemerintah juga akan mulai melakukan vaksinasi kepada lansia kategori non-nakes. Sekitar 10 persen populasi Indonesia berada dalam kelompok lansia, dan 50 persen lebih kematian akibat Covid-19 terjadi pada kelompok ini.
Pemberian vaksinasi kepada lansia, tambah Menkes Budi, dapat menekan kematian dan juga mengurangi tekanan terhadap Rumah Sakit dengan harapan angka rawat inap dan Bed Occupancy Ratio dapat turun.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad