Jakarta, NU Online
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerangkan tidak mengeluarkan edaran apapun mengenai aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara selama Ramadhan 1445 H. Diketahui, aturan jam kerja tersebut itu sudah dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas melalui keterangan resmi, Ahad 10 Maret 2024.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini mengatur tentang jadwal dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan ASN, yang berlaku baik untuk instansi pusat maupun daerah.
Menurut peraturan ini, hari kerja untuk instansi pemerintah adalah selama lima hari dalam satu pekan, yaitu Senin-Jumat. Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu pekan, tidak termasuk waktu istirahat.
Selama Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit dalam satu pekan, juga tidak termasuk waktu istirahat. Hal ini diatur untuk memberikan kelonggaran kepada pegawai ASN dalam menjalani ibadah puasa dan aktivitas lainnya selama bulan Ramadhan.
Terkait jam kerja instansi pemerintah, sebagaimana yang dijelaskan dalam ketentuan sebelumnya, dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat. Namun, selama bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi selama bulan Ramadhan untuk memberikan kelonggaran kepada pegawai ASN dalam menjalankan ibadah puasa dan aktivitas lainnya.
Namun, Pasal 11 Perpres ini tidak mengatur berbagai aspek terkait hari dan jam kerja di instansi pemerintah serta pegawai ASN untuk beberapa entitas yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan prajurit TNI, beserta pegawai ASN di kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pertahanan dan ditugaskan di lingkungan TNI.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Polri, bersama dengan pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang bekerja di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di negara-negara luar negeri," demikian bunyi Perpres tersebut.