Cirebon, NU Online
Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2012 yang digelar di Pondok Pesantren Kempek Cirebon antara lain akan mengkritisi sejumlah produk undang-undang (UU). Langkah ini diambil berdasarkan anggapan, UU yang umumnya dibuat era reformasi telah melenceng dari semangat Pancasila.
<>
Sejumlah UU yang akan dikritisi di antaranya UU No.3/2004 Tentang Bank Indonesia, UU No. 25/2007 Tentang Penanaman Modal, UU No. 7/2004 Tentang Sumber Daya Air, UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 2/2012 Tentang Perguruan Tinggi, RUU Tentang Pangan. Forum Munas juga akan membahas polemik putusan MK tentang status anak di luar nikah. Wakil Ketua Umum
Wakil Ketua Umum PBNU H As’ad Said Ali menyatakan, pengalaman empat kali amandemen telah membawa sejumlah kebijakan negara ini pada penyimpangan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945. Situasi ini tidak hanya diakibatkan oleh persoalan dalam negeri.
“Karena ada pertarungan global yang berpengaruh di Indonesia,” katanya saat konferensi pers, Jumat (14/9) malam, didampingi Rais Aam KH MA Sahal Mahfudh, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan beberapa pengurus harian PBNU lainnya.
Menurutnya, hal ini menjadi tanggung jawab bersama semua elemen bangsa untuk mengembalikan Indonesia pada garis awal pendiriannya sejak tahun 1945. Untuk itulah NU kali ini mengambil tema “Kembali ke Khittah Indonesia 1945”.
Kang Said, sapaan akrab KH Said Aqil Siroj, menegaskan, kritik terhadap UU merupakan bagian dari komitmen NU pada kemaslahatan rakyat. Sikap ini ditunjukkan berdasarkan kondisi obyektif bangsa ini.
“Yang jelas NU akan selalu mendukung kebijakan pemerintah selama pemerintah pro rakyat. Tapi NU akan memberi kritik, masukan, koreksi ketika ada kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan rayat atau tidak berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Redaktur : Hamzah Sahal
Penulis : Mahbib Khoiron