Jakarta, NU Online
Kejelasan kapan dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 mulai menemui titik terang. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberi sinyal bahwa pendaftaran akan dibuka sebelum akhir Juni 2021. Pihaknya masih terus menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk menggelar hajat besar ini.
"Insyaallah 30 Juni sudah bisa dimulai pendaftaran CPNS dan PPPK-nya," kata Bima, Kamis (17/6).
Ia berharap jadwal pembukaan tidak berubah atau mundur lagi. "Soalnya kalau mundur akan sangat merepotkan BKN," katanya dikutip dari laman JPNN.
Pada tahun 2021 ini Pemerintah telah menetapkan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 707.622 orang. Jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru menjadi yang terbanyak yakni 531.076 orang. Sementara untuk PPPK non-Guru sebanyak 20.960 orang dan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80.961 orang.
Saat ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sedang melakukan integrasi naskah soal SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS dan Kompetensi Teknis PPPK non-Guru ke sistem CAT BKN. Selain itu Panselnas juga sedang menyiapkan sistem formasi di SSCAN, penyiapan pengumuman, proses validasi dan verifikasi berlapis.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi Mohammad Ridwan mengatakan bahwa integrasi ini merupakan sekian banyak aktivitas yang harus disiapkan Panselnas bersama dengan instansi lain sebelum pendaftaran dibuka.
"Pelamar harus bersabar karena masih banyak hal yang harus dikoordinasikan dan disiapkan secara matang di tengah pandemi yang masih berlangsung," katanya dilansir dari laman BKN.
Untuk mendaftar pada seleksi tahun ini, pendaftar harus mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftarkan diri.
Untuk beberapa formasi ada ketentuan khusus maksimal 40 tahun yakni formasi Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Peserta juga tidak bisa mendaftar ke lebih dari satu instansi, satu formasi, dan satu jabatan serta tidak bisa menggantinya ketika sudah menetapkan formasi lamaran yang diminatinya.
Akan ada sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN. Sanksi tersebut berupa tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Peraturan ini juga sudah diberlakukan pada tahun 2020 di mana peserta yang lulus namun mengundurkan diri, tidak bisa melamar di tahun 2021.
Untuk pengadaan Jabatan Fungsional Guru PPPK, ada ketentuan khusus terkait usia yakni minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Pelamar juga harus memiliki pengalaman tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan