Sidang Paripurna DPR Sahkan 41 Prolegnas Prioritas 2025: Ada RUU Penyiaran dan PPRT
Selasa, 19 November 2024 | 15:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Adies KadirAdies Kadir (dasi kuning) dan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat serah terima dokumen pengesahan Prolegnas di Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). (Foto: tangkapan layar Youtube DPR RI)
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Adies Kadir mengesahkan sejumlah 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legilasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029.
Hal itu merupakan kesepakatan dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?" tanya Adies.
"Setuju," kata anggota dewan yang hadir.
Sebelum itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan melaporkan isi dalam rapat kerja pada Senin (18/11/2024).
Pemerintah mengusulkan 40 RUU untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029, serta 8 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2025. Sementara itu, DPD mengajukan 109 RUU untuk Prolegnas 2025-2029 dan 15 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2025.
"Jumlah prolegnas tahun 2025-2029 sebanyak 176 RUU beserta 5 RUU komulatif terbuka dan jumlah Prolegnas prioritas tahun 2025 sebanyak 41 RUU beserta lima daftar RUU komulatif terbuka," katanya saat laporan.
"Pembicaraan dan pembahasan tersebut antara lain terkait dengan evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU tahun 2020-2024. RUU usulan DPR RI, pemerintah dan DPD RI, serta rasionalitas penetapan jumlah RUU dalam Prolegnas serta berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota badan legislasi, Kementerian Hukum RI serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI," sambungnya.
Seluruh fraksi menyetujui daftar RUU untuk Prolegnas Prioritas dan Prolegnas 2025. Namun, tiga fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat memberikan catatan. Beberapa RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025 antara lain RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung, RUU Tax Amnesty yang diusulkan Komisi XI DPR, dan RUU Perampasan Aset yang masuk dalam Prolegnas 2025-2029.
Daftar 41 Prolegnas prioritas 2025
Usulan Komisi
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (komisi I)
2. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II)
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V)
7. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
8. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
9. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII carry over)
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (Komisi VIII)
11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII)
12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX)
13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X)
14. RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty (Komisi XI)
15. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (Komisi XII carry over)
16. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII)
Usulan Baleg
17. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
19. RUU tentang Komoditas Strategis
20. RUU Pertekstilan
21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
22. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
23. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
24. RUU tentang BPIP
25. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Carry over)
26. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
28. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Usulan Perorangan
29. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
32. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan F PDIP, PKB, DPD)
Usulan Pemerintah
33. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
34. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
35. RUU tentang Desain Industri
36. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
37. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
38. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
39. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
41. RUU tentang Daerah Kepulauan (diusulkan DPD).