Sidang Praperadilan, Ahli Sepakat Penetapan Tersangka Harus Didahului Audit Kerugian Negara
Senin, 9 Maret 2026 | 20:30 WIB
Jakarta, NU Online
Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menilai bahwa keterangan saksi ahli dari pihak pemohon dan termohon dalam sidang praperadilan memiliki sejumlah kesamaan pandangan.
Hal tersebut disampaikan Gus Yaqut usai sidang praperadilan dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ruang Sidang Prof H Oemar Seno Adji, Jakarta, Senin (9/3/2026).
“Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi ahli, baik dari pemohon maupun termohon, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka harus melalui proses yang jelas, termasuk adanya kerugian negara terlebih dahulu,” jelasnya.
Selain itu, Gus Yaqut mengaku bersyukur karena proses persidangan dinilainya berjalan secara objektif. Menurutnya, para saksi ahli dari kedua pihak memberikan penjelasan yang komprehensif dalam persidangan.
“Sehingga banyak kesepahaman-kesepahaman di antara para ahli tersebut, salah satunya yang tadi saya sebutkan,” ujarnya.
Gus Yaqut juga meyakini bahwa proses peradilan berjalan secara objektif dan adil. Ia percaya bahwa pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya sendiri.
“Saya meyakini dengan peradilan yang objektif dan saya yakini berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya, di mana pun dan kapan pun,” jelasnya.
Menurutnya, proses praperadilan ini menjadi kesempatan baik bagi negara dan masyarakat untuk melihat bahwa mekanisme hukum berjalan dan keadilan tetap ditegakkan.
“Keadilan itu ada di negara yang kita cintai ini. Saya kira itu, terima kasih,” katanya.
Diketahui, saksi ahli dari pihak pemohon, Dian Puji Nugraha Simatupang, menyatakan bahwa audit kerugian negara harus ada sebelum penetapan tersangka dan menjadi dasar penyidikan. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/3/2026).
“Sebelum penetapan tersangka, laporan hasil pemeriksaan harus diberikan kepada aparat penegak hukum sebagai dasar melakukan proses penyidikan karena telah ada kerugian negara yang nyata dan pasti,” kata Dian di hadapan hakim.
Sementara itu, saksi ahli dari pihak termohon, Erdianto, menegaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus didasarkan pada adanya kerugian keuangan negara yang telah dihitung melalui audit resmi oleh lembaga berwenang.
“Potensi kerugian saja dulu memang bisa dianggap selesai tindak pidana seperti dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor lama. Namun setelah putusan Mahkamah Konstitusi, deliknya bergeser menjadi delik materiil sehingga harus ada kerugian negara terlebih dahulu,” katanya dalam sidang pada Jumat (6/3/2026).