Nasional

Sidang Praperadilan Masuk Tahap Kesimpulan, Gus Yaqut Nilai Proses Berjalan Adil

Senin, 9 Maret 2026 | 16:30 WIB

Sidang Praperadilan Masuk Tahap Kesimpulan, Gus Yaqut Nilai Proses Berjalan Adil

Gus Yaqut pada sidang praperadilan. (Foto: NU Online/Amar)

Jakarta, NU Online

Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mengikuti sidang praperadilan dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. Dalam perkara ini, Gus Yaqut bertindak sebagai pemohon, sementara termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama tahun 2024.


Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tepatnya di Ruang Sidang Prof H Oemar Seno Adji, pada Senin (9/3/2026).


Gus Yaqut mengaku merasa lega karena proses persidangan praperadilan yang telah berjalan sejak akhir Februari tersebut berlangsung secara terbuka.


“Saya harus sampaikan terus terang bahwa saya merasa lega sekali. Sejauh ini proses praperadilan ini berjalan secara terbuka, adil, dan objektif. Semua pihak, baik pemohon maupun termohon, mendapatkan waktu dan ruang yang adil serta seluas-luasnya,” katanya usai sidang.


Ia juga menilai hakim tunggal yang memimpin persidangan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menjalankan proses persidangan dengan tegas sehingga sidang dapat berlangsung tertib dan lancar.


“Saya kira beliau memimpin proses praperadilan ini dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar. Hari ini kita saksikan semuanya berjalan dengan baik,” ujarnya.


Menurut Gus Yaqut, proses praperadilan ini menunjukkan kehadiran negara dalam menjamin setiap warga negara memperoleh ruang untuk mengajukan upaya hukum. “Kita semua patut merasa lega atas hal ini,” jelasnya.


Meski dirinya hanya hadir pada sidang praperadilan pertama, sementara pihak KPK saat itu tidak hadir, Gus Yaqut menilai terdapat sejumlah kesepahaman antara saksi ahli dari pihak pemohon maupun termohon.


“Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi ahli, baik dari pemohon maupun termohon, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka harus melalui proses yang jelas, termasuk adanya kerugian negara terlebih dahulu,” jelasnya.


Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL ini pertama kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026). Sidang tersebut bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.


Dalam persidangan itu juga disepakati rangkaian jadwal sidang berikutnya. Pada 4 Maret 2026 digelar agenda jawaban dari termohon, replik dari pemohon, serta duplik dari termohon.


Kemudian pada 5 Maret 2026 sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon yang meliputi bukti tertulis, saksi, dan ahli.


Selanjutnya pada 6 Maret 2026 digelar agenda pembuktian dari pihak termohon berupa bukti surat, saksi, maupun ahli.


Pada 9 Maret 2026 kedua pihak menyampaikan kesimpulan. Sementara pada 10 Maret 2026 tidak ada sidang karena digunakan untuk penyusunan putusan. Adapun pembacaan putusan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 11 Maret 2026.