Nasional

Sikapi Surat Edaran Menaker, DPP K-Sarbumusi: Perusahaan Wajib Bayar THR

Sabtu, 9 Mei 2020 | 01:00 WIB

Sikapi Surat Edaran Menaker, DPP K-Sarbumusi: Perusahaan Wajib Bayar THR

Sarbumusi menyatakan bahwa perusahaan harus memberikan THR kepada para pekerjanya. Kewajiban yang tak bisa ditawar

Jakarta, NU Online
DPP Konfederasi Sarbumusi menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaaan. Hal itu disebutnya diatur dalam pasal 2 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. 

“Artinya kewajiban ini punya konsekuensi hukum dan tidak bisa ditawar-tawar lagi, sehingga pada posisi ini DPP Konfederasi Sarbumusi mempunyai pandangan yang sama dengan Kemnaker dan serikat pekerja lain bahwa secara hukum, THR menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha,” kata Presiden DPP K-Sarbumusi HM Syaiful Bahri Anshori melalui keterangan tertulis yang diterima NU Online, Jumat (8/5).

Pernyataan Syaiful tersebut menyikapi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pendemi Covid-19.

Syaiful menyatakan, bagi perusahaan yang mampu dan tidak terlalu terdampak atas pandemi Covid-19, maka perusahaan tersebut wajib membayar ketentuan THR sebagaimana diamanatkan oleh Permenaker No. 6 Tahun 2016. Namun, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR dikarenakan terdampak Covid-19 yang dibuktikan dengan laporan keuangan secara terbuka, maka mekanisme pembayarannya harus dilakukan dengan dialog.

“Mekanisme pembayaran bisa didialogkan dengan pekerja atau serikat pekerja,” ucapnya. “DPP Konfederasi Sarbumusi melalui Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi mengimbau kepada perusahaan untuk mengedepankan dialog dan terbuka pada kemampuan dan kesulitan perusahaan sehingga pekerja/buruh tidak dipersulit dalam kondisi yang kesulitan ini,” imbuhnya.

DPP K-Sarbumusi pun menawarkan dialog dengan tiga mekanisme. Pertama, pembayaran THR secara bertahap (tahapan disepakati oleh pengusaha dan pekerja). Kedua, bisa dilakukan penundaan apabila perusahaan tidak mampu sama sekali sesuai waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan, dengan waktu sesuai kesepakatan para pihak. Ketiga, kesepakatan ini juga mengatur tatacara denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan pasal 10 Permenker 6/2016.

Menurutnya, untuk menjamin terlaksananya kesepakatan tersebut, maka kesepakatan ini wajib  dilaporkan kepada Disnaker setempat, dan pengawas harus pro aktif dalam mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap pelanggaran bagi perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dan atau tidak melaporkan ke Disnaker. 

“Pengawas bisa memberikan sanksi pelanggaran norma kerja kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut,” jelasnya.

DPP K-Sarbumusi mengajak kepada semua pihak untuk memahami bahwa surat edaran tersebut hanya berlaku bagi perusahaan yang terdampak covid 19 dan bukan perusahaan yang nyata-nyata mampu karena perusahaan yang mampu harus dan wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Selain itu ketentuan ini berlaku hanya karena dampak Covid-19. Bila situasi normal, maka yang berlaku adalah Permenaker 06/2016,” ucapnya.

DPP K-Sarbumusi juga menyerukan kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga hubungan industrial yang harmonis dan tidak saling mengorbankan, serta bersama-sama menghadapi dampak Pandemi Covid-19 ini.

Sebelumnya, Menteri Ketengakerjaan mengeluarkan SE tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pendemi Covid-19. Melalui SE tersebut, Menaker meminta gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski begitu, kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, Menaker meminta agar ditemukan solusi melalui dialog antara perusahaan dan pekerja/buruh.

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Abdullah Alawi