Soal Ujaran Kebencian, Proses Mediasi Alfian Tanjung dan GP Ansor Masuk Tahap Akhir
Rabu, 16 September 2020 | 04:20 WIB
Jakarta, NU Online
Soal kasus ujaran kebencian yang dilakukan Alfian Tanjung terhadap Banser NU, sudah memasuki tahap akhir. Pada Rabu (16/9) pagi ini, dilaksanakan sidang mediasi pamungkas yang sudah dijadwalkan oleh mediator dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sebelumnya, telah dilakukan mediasi pada 26 Agustus 2020 lalu. Namun, AT tidak menghadiri sidang mediasi tersebut, sehingga mediator PN Tangerang menjadwalkan tiga pekan berikutnya, yakni hari ini, untuk kembali mediasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh NU Online, bahwa selama tiga pekan sejak mediasi pertama pada akhir Agustus lalu, sudah ada upaya-upaya dari pihak AT untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan. Pada pokoknya, AT tidak ingin kasus ujaran kebencian yang dilakukannya ini berlanjut.
Beberapa waktu lalu juga, AT bersama tim kuasa hukumnya sudah mendatangi Kantor Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, di Jalan Kramat Raya Jakarta. Di dalam pertemuan itu, disepakati beberapa hal. Salah satunya adalah pihak AT meminta supaya ada perdamaian dan sidang tidak dilanjutkan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP GP Ansor H Abdul Qodir Assegaf membenarkan soal komunikasi yang telah dilakukan pihak AT, sekaligus sowan kepada Ansor, khususnya kepada Ketua Umum PP GP Ansor H Yaqut Cholil Qoumas.
“Memang benar sudah ada pembicaraan antara AT dengan Gus Yaqut sebelumnya. Pembicaraan itu saat ini sedang proses dituangkan ke dalam satu bentuk akta kesepakatan,” jelas Qodir Assegaf, kepada NU Online melalui telepon, pada Rabu (16/9).
Poin-poin kesepakatan tersebut, lanjutnya, akan disampaikan ke mediator pada sidang mediasi hari ini. Kemudian, selanjutnya akan disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers yang rencananya akan dilaksanakan usai Ansor melaksanakan Konferensi Besar (Konbes) di Manado, akhir pekan ini.
“Insya Allah konferensi pers terkait kasus AT ini akan dilaksanakan pada pekan depan,” pungkas Qodir Assegaf.
Untuk diketahui, beberapa bulan lalu sempat beredar video pernyataan AT sedang menyampaikan pidato di hadapan para jamaah. Di dalam video tersebut, AT kerap memaki pemerintah Indonesia dan menyebut Ansor Banser saat ini adalah keturunan PKI.
“Karena dulu yang membunuh ulama itu adalah Pemuda Rakyat PKI, ketika terjadi serangan balik oleh Banser, Banser membunuh PKI, maka tidak semua orang-orang PKI itu tidak diselesaikan terutama yang tokoh-tokohnya. Akibatnya, tokoh-tokoh PKI masa lalu punya anak, punya cucu jadi pengurus Banser,” ujar Alfian dalam video yang beredar.
Tak berselang lama usai beredarnya video itu, pada 9 Juni 2020, LBH PP GP Ansor melayangkan somasi untuk meminta AT melakukan klarifikasi dan memohon maaf melalui media. Namun, hingga pada saat yang telah ditentukan, yakni 15 Juni 2020, AT tidak sama sekali menanggapi surat somasi itu.
Kemudian, LBH Ansor menempuh Langkah berikutnya. Bersama Tim Kuasa Hukum, LBH Ansor memasukkan gugatan ke PN Tangerang. Gugatan tersebut berisi tentang perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan AT.
Lalu, proses gugatan itu memasuki tahap mediasi pada 26 Agustus 2020 lalu. Oleh karena yang bersangkutan tidak hadir, maka Tim Mediator PN Tangerang memutuskan untuk menunda proses mediasi hingga tiga pekan ke depan, yakni hari ini, 16 September 2020.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad