Songsong 2026, F-Buminu Sarbumusi Dorong Revolusi Sistem Perlindungan Buruh Migran
Selasa, 30 Desember 2025 | 16:45 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi) Ali Nurdin Abdurrahman menyampaikan catatan akhir tahun 2025 dan menyongsong 2026, terkait problematika sistem perlindungan buruh migran.
Ia menilai, buruh migran Indonesia selama ini masih kerap diposisikan sebagai katup pengaman pengangguran, bukan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, martabat, dan daya saing global.
"Setiap akhir tahun, statistik ketenagakerjaan Indonesia selalu menyisakan persoalan yang sama, yakni pertumbuhan lapangan kerja yang lebih lambat dibandingkan pertumbuhan angkatan kerja. Dalam kondisi tersebut, buruh migran sering dipandang sebagai jalan keluar sementara dari meningkatnya pengangguran domestik," kata Ali Nurdin kepada NU Online pada Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, cara pandang tersebut merupakan kekeliruan struktural yang terus berulang.
Ia menjelaskan, sejarah pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri telah berlangsung sejak era Orde Baru.
Ia menjelaskan bahwa pada dekade 1970 hingga 1980-an, migrasi tenaga kerja ke Timur Tengah dan Asia Pasifik dipromosikan sebagai strategi penyerapan tenaga kerja sekaligus pemasok devisa negara.
Bahkan, dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional, remitansi buruh migran diakui sebagai salah satu sumber devisa nonmigas yang stabil, sebuah kondisi yang hingga kini masih relevan.
Berdasarkan data lembaga internasional seperti Bank Dunia serta laporan resmi KP2MI/BP2MI, remitansi buruh migran Indonesia setiap tahun bernilai puluhan miliar dolar Amerika Serikat. Remitansi tersebut berkontribusi langsung terhadap konsumsi rumah tangga, pengurangan kemiskinan, serta stabilitas neraca transaksi berjalan.
"Dalam teori ekonomi pembangunan, remitansi dikategorikan sebagai counter-cyclical capital flow, yakni arus dana yang justru bertahan ketika ekonomi domestik melemah. Namun, kontribusi besar itu belum dibalas dengan sistem perlindungan dan pengembangan kapasitas buruh migran yang memadai," kata Ali Nurdin.
Ia juga menegaskan pentingnya pergeseran dari proteksi minimal menuju revolusi sistem perlindungan buruh migran. Ia merujuk pada teori human security dalam studi migrasi internasional yang menempatkan pekerja migran sebagai subjek pembangunan yang hak-haknya harus dijamin secara menyeluruh, mulai dari sebelum berangkat, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air.
Ali Nurdin menilai bahwa maraknya kasus kekerasan, eksploitasi, dan kriminalisasi buruh migran menunjukkan sistem perlindungan Indonesia masih bersifat reaktif, belum preventif dan sistemik.
Meski Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah diperbarui, Ali Nurdin menilai implementasinya masih menghadapi kendala birokrasi, tumpang tindih kewenangan, serta lemahnya pengawasan terhadap aktor non-negara.
"Perlindungan buruh migran harus terintegrasi dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas tenaga kerja," tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya investasi sumber daya manusia sebagaimana ditegaskan dalam teori human capital. Ali Nurdin menilai, tanpa investasi serius pada pendidikan, keterampilan, dan kesehatan, buruh migran Indonesia akan terus terjebak di sektor informal berupah rendah dan rentan eksploitasi.
"Kondisi tersebut membuat Indonesia tertinggal dibanding negara lain seperti Filipina, Vietnam, atau India yang lebih unggul dalam sertifikasi dan penguasaan bahasa," katanya.
Selain itu, Ali Nurdin menekankan bahwa peran purna migran masih kerap diabaikan. Padahal, dalam teori knowledge transfer dan brain circulation, pengalaman kerja lintas negara merupakan modal sosial dan intelektual yang sangat berharga.
Purna migran membawa disiplin kerja, etos profesional, keterampilan teknis, serta pemahaman budaya industri global yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan nasional.
Namun, ia menilai negara belum memiliki ekosistem yang serius untuk memanfaatkan potensi purna migran. Banyak dari mereka kembali ke desa tanpa ruang aktualisasi, sehingga terjebak kembali ke pekerjaan informal atau melakukan migrasi berulang.
Ali Nurdin menekankan bahwa dengan kebijakan yang tepat, purna migran dapat berperan sebagai mentor vokasi, pelatih UMKM, penggerak koperasi, hingga aktor penting transformasi ekonomi lokal.
Ia juga menyoroti tingginya biaya pemberangkatan sebagai salah satu persoalan paling krusial. Sementara biaya awal yang tinggi menciptakan debt bondage atau jeratan utang yang membuat buruh migran rentan dieksploitasi sejak hari pertama bekerja.
Ali Nurdin menyebut kondisi ini sebagai paradoks kebijakan, karena negara menikmati manfaat besar dari remitansi, sedangkan buruh migran menanggung beban biaya yang mahal.
"Negara harus hadir secara lebih progresif melalui skema pembiayaan afirmatif. Ia mengusulkan pembiayaan melalui Koperasi Merah Putih, BUMN, atau perbankan nasional, bahkan menuju pembebasan biaya pemberangkatan," tegas Ali Nurdin.
Dalam pendekatan developmental state, ia menilai kebijakan tersebut bukan sebagai beban fiskal, melainkan investasi jangka panjang yang menghasilkan efek berganda bagi perekonomian nasional dan desa.
Sementara dalam aspek peningkatan kapasitas, Ali Nurdin mengapresiasi inisiatif SMK Go Global yang didorong oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.
Ia menilai program tersebut mampu menyelaraskan pendidikan vokasi dengan kebutuhan pasar kerja global melalui kurikulum berbasis industri internasional, sertifikasi kompetensi, penguatan bahasa asing, dan pembentukan karakter kerja.
Menurut Ali Nurdin, program SMK Go Global sejalan dengan konsep skill formation system yang menempatkan negara sebagai penghubung antara dunia pendidikan dan pasar kerja global.
"Jika diintegrasikan dengan sistem penempatan buruh migran yang transparan dan berkeadilan, program ini dinilai dapat menjadi fondasi penting dalam mencetak tenaga kerja Indonesia yang kompetitif dan bermartabat di pasar internasional," katanya.
Menyongsong 2026, Ali Nurdin menegaskan bahwa buruh migran Indonesia tidak boleh lagi diperlakukan sekadar sebagai solusi instan atas pengangguran domestik. Ia menilai buruh migran merupakan aktor strategis dalam pembangunan nasional dan global yang membutuhkan perubahan paradigma kebijakan, dari pendekatan administratif menuju pendekatan pembangunan manusia.
"Revolusi sistem perlindungan, penghapusan beban biaya pemberangkatan, pemanfaatan purna migran sebagai agen transformasi ilmu, serta integrasi pendidikan vokasi seperti SMK Go Global merupakan satu kesatuan agenda kebijakan," tegasnya.
"Akhir tahun 2025 harus menjadi momentum refleksi, dan 2026 seharusnya menjadi titik balik bagi pengakuan penuh terhadap buruh migran sebagai manusia pembawa harapan, martabat, dan masa depan Indonesia di panggung dunia," harapnya.