Nasional

Sosialisasi AD/ART Hasil Muktamar Ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Maju Jabatan Politik

Kamis, 8 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Sosialisasi AD/ART Hasil Muktamar Ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Maju Jabatan Politik

Katib Aam PBNU Prof Muhammad Nuh (kedua dari kiri) saat sosialisasi Hasil Muktamar Ke-35 NU di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). (NU Online/Aceng Darta)

Jakarta, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai menyosialisasikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama. Salah satu ketentuan yang berubah mengatur larangan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk merangkap jabatan politik maupun mencalonkan diri dalam jabatan politik.

 

Katib Aam PBNU Prof Muhammad Nuh mengatakan ketentuan tersebut secara khusus berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Keduanya juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri ataupun dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

 

“Rangkap jabatan itu jelas tidak boleh bagi Ketua Umum dan Rais Aam untuk mencalonkan atau dicalonkan. Dua ini tidak boleh. Dua ini steril,” kata Prof Nuh usai sosialisasi di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

 

Ketentuan mengenai rangkap jabatan tercantum dalam perubahan Pasal 51 Bab XVI tentang Rangkap Jabatan dalam AD/ART hasil Muktamar Ke-35 NU.

 

Pasal tersebut mengatur bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, Rais dan Ketua PWNU, serta Rais dan Ketua PCNU tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

 

Adapun jabatan politik yang dimaksud mencakup presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

 

Menurut Prof Nuh, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi seluruh jabatan dalam struktur PBNU. Beberapa jabatan, seperti wakil ketua, wakil sekretaris jenderal, sekretaris jenderal, hingga Katib Aam, masih diperbolehkan.

 

“Wakil Ketua, Wakil Sekjen, Sekjen boleh. Katib Aam juga boleh. Tapi yang steril produk Muktamar kan dua. Rais Aam sama Ketua Umum. Produk Muktamar itu steril, tidak boleh,” ujarnya.

 

Sebelumnya diberitakan PBNU akan menggelar sosialisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama ke sejumlah daerah. Sosialisasi tersebut ditujukan agar pengurus memahami dan mematuhi aturan dasar organisasi dalam menjalankan roda jamiyah.

 

Prof Nuh mengatakan sosialisasi AD/ART menjadi salah satu program yang diprioritaskan PBNU. Sosialisasi akan dilakukan dengan mendatangi sejumlah daerah, termasuk pengurus cabang yang berada di luar Jawa.

 

"Jadi itu termasuk program yang kita prioritaskan, kita menyapa ke beberapa daerah," kata Prof Nuh.

 

Menurut dia, pola sosialisasi akan bergerak dari pusat menuju wilayah yang lebih jauh atau periferi. Sasaran sosialisasi tidak berhenti pada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), tetapi juga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).

 

“Jadi logikanya itu dari pusat ke periferi. Konsepnya dari pusat ke periferi. Baik pusat organisasi maupun periferi kewilayahan,” kata Prof Nuh. 

 

Ia mengatakan PCNU di berbagai daerah, termasuk wilayah yang berada di luar Jawa dan kawasan dengan komunitas NU minoritas, perlu mendapat perhatian yang sama.

 

“PC-PC-nya tidak hanya yang di Jawa, tapi di pojok-pojok sana pun juga harus disapa. Karena kita ingin mengembangkan ini tidak hanya berbasis di Jawa saja,” ujarnya.