Sosok Sri Murwahyuni, Hakim Agung yang Tolak Kasasi Herry Wirawan
Rabu, 4 Januari 2023 | 15:30 WIB
Sri Murwahyuni, Hakim Agung yang menolak kasasi yang diajukan pelaku perkosaan kepada 13 santri di Bandung, Herry Wirawan. (Foto: Fb Humas Mahkamah Agung RI)
Jakarta, NU Online
Herry Wirawan (37) pelaku pemerkosaan terhadap 13 murid di Bandung siap-siap menghadapi hukuman mati setelah pengajuan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, pada Selasa (3/1/2023).
Terlepas dari kasus perkosaan yang dilakukan Herry dan penetapan hukuman kepadanya, ada sosok perempuan sebagai Hakim Agung yang dengan berani memutuskan hukuman mati kepada Herry.
Baca Juga
Herry Wirawan Resmi Divonis Hukuman Mati
Hakim Agung perempuan itu adalah Ketua Majelis Kasasi Sri Murwahyuni. Anak petani yang juga Kepala Desa Bandar, Magetan, Jawa Timur. Mengutip laman resmi Mahkamah Agung, Sri memulai karier sebagai PNS Kemenkumham pada 1978, selepas ia lulus dari FH Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
Tiga tahun setelahnya, tekad Sri semakin mantap mencalonkan diri sebagai hakim saat Departemen Kehakiman membuka lowongan bagi calon hakim pada 1981. Ia dinyatakan lulus tes dan resmi diangkat menjadi hakim pada 1983.
Palu hakim ia pegang pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Jawa Barat (kini Banten), pada Februari 1984. Setelah itu, ia malang melintang di berbagai pengadilan dengan toga hakimnya tersebut, yaitu di PN Serang, PN Probolinggo, PN Sidoarjo, PN Bondowoso, PN Surabaya. Memasuki tahun 2006, kariernya naik menjadi hakim tinggi dengan tugas pertama di Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dan dilanjutkan di PT Surabaya hingga terpilih sebagai hakim agung pada Oktober, 5 tahun silam.
Ia menggeluti profesinya dengan penuh kesungguhan sudah hampir selama 30 tahun. "Sejak dulu, saya memegang prinsip bekerja adalah ibadah. Jadi saya jalani saja dan tidak merasa keberatan kalau berpindah-pindah," tuturnya.
Memasuki pengadilan tertinggi di Indonesia itu, ia terlibat banyak perkara besar dan kasus-kasus pelik. Ia duduk sebagai hakim anggota kasus pemberangusan hak berserikat buruh dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 18 bulan kepada pimpinan PT Sri Rejeki Mebelindo, Hariyanto Hutomo Hidayat.
Ia juga terlibat dalam kasus narkoba petelur heroin Okonkwo Nonson Kingleys yang dihukum mati. Okonkwo hingga hari ini belum dieksekusi mati oleh jaksa. Masih di kasus narkoba, Sri bersama Artidjo Alkostar dan Surya Jaya juga menjatuhkan hukuman mati kepada gembong Freddy Budiman.
Pada perkara korupsi, Sri menjadi satu-satunya anggota majelis hakim yang menolak melepaskan terpidana korupsi Rp1,2 triliun Sudjiono Timan. Adapun empat hakim lainnya, Suhadi, Sofyan Marthabaya, Andi Samsan Nganro dan Abdul Latief melepaskan Timan. Dalam perkara kejahatan kerah putih lainnya, Sri juga duduk dalam majelis yang memvonis 15 tahun penjara terhadap Labora Sitorus.
Setelah duduk sebagai ketua majelis, Sri memimpin perang terhadap narkoba. Bersama Margono dan Eddy Army, mereka bertiga mengubah hukuman 18 tahun penjara Deddy Saputra menjadi penjara seumur hidup. Deddy ditangkap Polda Riau dengan barang bukti 60 kg ganja.
Terbaru pada kasus Herry Wirawan, Majelis Hakim yang dipimpin Sri Murwahyuni bersama hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Alhasil, terpidana rudapaksa 13 murid di Bandung itu kini menanti hukuman mati.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Kendi Setiawan