Nasional

Kasasi Ditolak, Mahkamah Agung Tetap Vonis Mati Herry Wirawan

Selasa, 3 Januari 2023 | 20:45 WIB

Kasasi Ditolak, Mahkamah Agung Tetap Vonis Mati Herry Wirawan

Mahkamah Agung menolak kasasi Herry Irawan, pelaku pemerkosaan murid di Bandung, Jawa Barat, dan memvonis hukuman mati untuknya. (Ilustrasi kekerasan seksual,. Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak meringankan vonis terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 murid di Bandung Jawa Barat. Artinya, hukuman mati terhadap Herry si pemerkosa belasan murid itu sudah punya kekuatan hukum tetap dan bisa diekseskusi. 


Seperti diketahui, Herry melakukan aksi bejatnya sejak 2016-2021, atau selama lima tahun. Sebanyak 13 korban yang berusia 14-16 tahun dirudapaksa, hingga delapan di antaranya hamil dan melahirkan anak.


Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September 2021, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November 2021. Perkara ini pun telah masuk proses persidangan.


Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 murid di Bandung.


Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).


"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.


Namun, jaksa mengajukan banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung lalu mengabulkan banding yang diajukan jaksa pada April lalu.


Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat vonis terdakwa pemerkosa 13 murid Herry Wirawan dari hukuman seumur hidup penjara menjadi vonis mati. Hakim beralasan demi efek jera dan melindungi masyarakat dari perbuatan serupa.


Kemudian, Herry mencoba peruntunganannya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung demi mendapat keringanan hukuman. Hanya saja, vonis Herry tetap tak berubah yaitu hukuman mati.


"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi di situs Mahkamah Agung pada Selasa (3/1/2023).


Putusan ini diambil oleh hakim agung Sri Murwahyuni sebagai ketua majelis dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan panitera penggantinya ialah Maruli Tumpal Sirait.


Perkara dengan nomor 5642/K/PID.SUS/2022 itu tercatat masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Sementara putusan diambil pada 8 Desember 2022. "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," sebagaimana dikutip dari situs Mahkamah Agung.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syakir NF