Tak Hanya Kesejahteraan Dosen, Pemohon di MK Ungkap Program MBG Ganggu Anggaran Riset
Selasa, 24 Februari 2026 | 22:00 WIB
Pemohon uji materi, Rega Felix, yang menggugat anggaran MBG karena berdampak pada kesejahteraan dosen dan riset, dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Selasa (24/2/2025). (Foto: dok. MKRI)
Jakarta, NU Online
Pemohon uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU APBN 2026 menilai, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berdampak pada kesejahteraan dosen, tetapi juga mengganggu alokasi anggaran riset di pendidikan tinggi.
Hal itu diungkap saat Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan perbaikan permohonan perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (APBN 2026).
Pemohon, Rega Felix, yang berprofesi sebagai dosen, menilai Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas beserta penjelasannya tidak merinci jaminan kesejahteraan dosen sebagai bagian dari komponen utama pembiayaan pendidikan. Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berdampak pada kebijakan penganggaran pendidikan.
Akibatnya, lanjut Rega, realokasi anggaran pendidikan untuk Program MBG berimbas pada sektor lain, khususnya pendidikan tinggi. Ia menyebut pendanaan riset termasuk yang terdampak dari kebijakan tersebut.
“Pemangkasan ini akan berakibat langsung terhadap kegiatan utama Pemohon,” tegasnya dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Selasa (24/2/2026).
Dalam sidang tersebut, Rega menyampaikan perbaikan permohonan pada bagian kedudukan hukum (legal standing) dengan mempertegas hak konstitusionalnya yang dianggap dilanggar.
“Pemohon menjelaskan menggunakan UU Guru dan Dosen terdapat hak-hak Pemohon sebagai dosen yang memang merupakan kewajiban Pemerintah untuk menganggarkan APBN. Pemohon cantumkan Pasal-Pasalnya,” jelasnya.
Pada persidangan sebelumnya, Rega menyatakan bahwa pengujian perkara tersebut dilatarbelakangi oleh kebijakan Program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan sebesar 67 persen atau sekitar Rp223,6 triliun dari total anggaran pendidikan Rp757,8 triliun dalam APBN 2026.
“Pemerintah wajib memberikan anggaran minimal 20 persen dari APBN untuk pemenuhan kebutuhan utama Pendidikan. Pemohon menolak program MBG sebagai komponen utama biaya Pendidikan yang wajib dibiayai dari alokasi 20 persen anggaran Pendidikan,” katanya di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada 11 Februari 2026.
Meski demikian, ia menegaskan tidak menolak Program MBG secara keseluruhan. Menurutnya, program tersebut bersifat penunjang, sehingga pemenuhan gizi peserta didik seharusnya dapat dilakukan melalui kebijakan lain tanpa menjadikannya sebagai komponen utama dalam anggaran pendidikan.
"Kebutuhan utama pendidikan terus meningkat dari waktu ke waktu, sehingga pemerintah tetap wajib memenuhi ketentuan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN untuk kebutuhan utama tersebut," jelasnya.