Tak Lagi 5 Tahun, Masa Berlaku Paspor Berubah Jadi 10 Tahun
Rabu, 12 Oktober 2022 | 23:15 WIB
Jakarta, NU Online
Mulai Rabu (12/10/2022) masa berlaku paspor berubah dari yang sebelumnya lima tahun menjadi sepuluh tahun.
Ketetapan ini diresmikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui siaran pers Ditjen Imigrasi pada Selasa (11/10/2022).
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” ujarnya sebagaimana diakses di situs resmi Ditjen Imigrasi.
Dalam siaran pers tersebut juga dijelaskan bahwa aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” jelas Widodo.
Dikatakannya, masa berlaku paspor selama sepuluh tahun ini hanya berlaku bagi paspor yang diterbitkan setelah tanggal implementasi dari Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 ini.
Baca Juga
Awas, Calo Paspor Hijau
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.
Pasal 2A memuat 4 ayat
Sebagaimana diketahui, Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tersebut terdapat empat buah ayat. Berikut ini adalah bunyi dari keseluruhan ayat dari pasal tersebut.
Pasal 2A
(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
(2) Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
(3) Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
(4) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontributor: Ahmad Hanan
Editor: Musthofa Asrori