Untuk mempercepat dokumen perjalanan bagi jamaah haji, Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM akan mulai proses penerbitan paspor untuk jamaah haji, pada tanggal 1 Juli 2010. Proses ini dilakukan secara serentak di seluruh kantor imigrasi Indonesia.
"Selain seluruh kantor imigrasi yang berjumlah108 kantor, Kemenang juga akan mengoperasikan 25 kantor mobile keliling di daerah-daerah terpencil. Kami berharap ini dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para jamaah," terang Sekretaris Jengderal Kemenang, Bahrul Hayat di Jakarta, Rabu (23/6).<>
Menurut Bahrul, para jamaah haji reguler tidak akan dibebani biaya pembuatan paspor. Namun bagi jamaah haji reguler yang sudah terlebih dahulu mengurus paspornya, maka tidak akan mendapat biaya pengganti.
"Karenanya, kami berharap kepada para jamaah haji, untuk tidak menggunakan jasa calo-calo yang menjanjikan pelayanan tidak resmi. Kami berharap semua jamaah haji menggunakan layanan resmi untuk mengurus semua kebutuhan perjalanan haji," tutur Bahrul.
Lebih lanjut Bahrul menjelaskan, paspor haji yang digunakan adalah paspor 48 halaman. Bagi para jamaah haji khusus (non reguler), pembuatan paspor dan biayanya ditanggung sendiri-sendiri.
"Jamaah haji khusus tentu tidak kesulitan untuk mengurus paspor sendiri, karena mereka biasanya berasal dari kelas menengah ke atas. bahkan tentu banyak yang telah memiliki paspor," tandas Bahrul. (min)
Terpopuler
1
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua