Untuk mempercepat dokumen perjalanan bagi jamaah haji, Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM akan mulai proses penerbitan paspor untuk jamaah haji, pada tanggal 1 Juli 2010. Proses ini dilakukan secara serentak di seluruh kantor imigrasi Indonesia.
"Selain seluruh kantor imigrasi yang berjumlah108 kantor, Kemenang juga akan mengoperasikan 25 kantor mobile keliling di daerah-daerah terpencil. Kami berharap ini dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para jamaah," terang Sekretaris Jengderal Kemenang, Bahrul Hayat di Jakarta, Rabu (23/6).<>
Menurut Bahrul, para jamaah haji reguler tidak akan dibebani biaya pembuatan paspor. Namun bagi jamaah haji reguler yang sudah terlebih dahulu mengurus paspornya, maka tidak akan mendapat biaya pengganti.
"Karenanya, kami berharap kepada para jamaah haji, untuk tidak menggunakan jasa calo-calo yang menjanjikan pelayanan tidak resmi. Kami berharap semua jamaah haji menggunakan layanan resmi untuk mengurus semua kebutuhan perjalanan haji," tutur Bahrul.
Lebih lanjut Bahrul menjelaskan, paspor haji yang digunakan adalah paspor 48 halaman. Bagi para jamaah haji khusus (non reguler), pembuatan paspor dan biayanya ditanggung sendiri-sendiri.
"Jamaah haji khusus tentu tidak kesulitan untuk mengurus paspor sendiri, karena mereka biasanya berasal dari kelas menengah ke atas. bahkan tentu banyak yang telah memiliki paspor," tandas Bahrul. (min)
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
3
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
4
KH Nasaruddin Umar Mengaku Dapat Dorongan Maju Ketua Umum PBNU, Soroti Tantangan Kepemimpinan NU
5
Muktamar ke-35 NU Bahas Hukum DNA, Kripto, hingga Pasang Chip di Otak
6
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
Terkini
Lihat Semua