Nasional

Temui Menko Yusril, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 15 Tuntutan Kodifikasi RUU Pemilu

Rabu, 17 September 2025 | 13:45 WIB

Temui Menko Yusril, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 15 Tuntutan Kodifikasi RUU Pemilu

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Heroik M Pratama saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers usai bertemu dengan Yusril Ihza Mahendra, pada Rabu (17/9/2025). (Foto: tangkapan layar Youtube Kemenko Kumham Imipas)

Jakarta, NU Online

Sejumlah perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra untuk menyampaikan 15 tuntutan terkait kodifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu).


Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Heroik M Pratama, menilai salah satu sumber persoalan Pemilu terletak pada Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, aturan tersebut menjadi sumber representasi politik warga yang perlu diperbaiki.


"Untuk itu siang hari ini kami bertemu dengan Pak Menko untuk menyampaikan 15 agenda reformasi Pemilu dan juga reformasi partai politik," kata Heroik dalam konferensi pers usai bertemu Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).


"Di dalamnya (pembahasan) salah satunya adalah menyegerakan pembahasan Undang-Undang Pemilu dengan usulan yang sebelumnya sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas di DPR, tetapi sampai dengan hari ini belum kunjung dibahas," tambahnya.


Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah masukan yang terkandung dalam salah satu poin 17+8 Tuntutan Rakyat, yaitu reformasi terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


"Dan reformasi terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tidak terlepas daripada reformasi terhadap Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilu, dan undang-undang tentang badan-badan perwakilan kita," jelasnya.


"Hari ini telah disampaikan kepada kami beberapa poin, ada 15 poin terkait dengan usulan Koalisi Masyarakat Sipil untuk kodifikasi RUU Pemilu. Kami menerima dengan baik dan sangat berterima kasih kepada rekan-rekan yang menyampaikan masukan dan saran kepada pemerintah, dan kami terima dengan dialog hati terbuka," lanjutnya.


Menurut Yusril, sejumlah masukan tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada reformasi di bidang politik, birokrasi, dan hukum.


15 tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil

1. Segera lakukan revisi Undang-Undang Pemilu.

a. Susun naskah akademik dan RUU Pemilu oleh tim yang berasal dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain organisasi masyarakat sipil, akademisi, aktivis kepemiluan, dan kelompok minoritas.

b. Bahas revisi Undang-Undang Pemilu di DPR dengan transparan, akuntabel, partisipatif, inklusif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.


2. Laksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa terkecuali yang berkaitan dengan pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada ke dalam naskah kodifikasi UU Pemilu.


3. Terapkan desain sistem pemilu yang mampu meningkatkan keterwakilan sekaligus efektivitas pemerintahan dengan menggunakan sistem pemilu campuran varian mixed member proportional (MMP).


4. Bentuk daerah pemilihan dan alokasi kursi khusus luar negeri untuk pemilihan DPR RI.


5. Segera terapkan demokratisasi internal partai politik.

a. Lakukan pencalonan anggota legislatif dan eksekutif secara terbuka, partisipatif, objektif, dan terdesentralisasi melalui mekanisme primary election, konvensi, atau metode lainnya.

b. Terapkan syarat minimal menjadi anggota partai selama tiga tahun, telah mengikuti kaderisasi, dan mendapatkan pendidikan politik bagi calon anggota legislatif maupun eksekutif.

c. Wajibkan keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon yang diajukan di Pemilu.

d. Publikasikan secara terbuka rekam jejak calon anggota legislatif dan eksekutif.

e. Terapkan transparansi pengelolaan keuangan partai melalui audit rutin tahunan.

f. Pastikan mekanisme penentuan pimpinan dan pengurus partai berlangsung demokratis, terbuka, dan partisipatif.

g. Selesaikan sengketa dan konflik internal partai secara adil dan terbuka dengan melibatkan pihak independen.


6. Perluas ruang partisipasi dalam Pemilu melalui penyederhanaan syarat partai politik untuk dapat menjadi peserta Pemilu, dengan ketentuan:

a. Memiliki anggota sejumlah perolehan kursi DPR terakhir (kursi ke-580) pada Pemilu sebelumnya.

b. Menyertakan laporan keuangan lima tahun terakhir secara terbuka dan dapat diakses publik.


7. Terapkan syarat minimal 0 persen dan maksimal 30 persen dukungan partai politik peserta Pemilu untuk mencalonkan Presiden/Wakil Presiden serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.


8. Hapus ketentuan parliamentary threshold untuk menjaga proporsionalitas hasil Pemilu dan mencegah terbuangnya suara pemilih.


9. Hapus proses fit and proper test di DPR pada seleksi penyelenggara Pemilu, serta tata ulang model seleksi yang lebih independen guna memastikan kemandirian dan profesionalitas penyelenggara.


10. Wajibkan keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan.


11. Ciptakan desain institusi penegakan hukum Pemilu yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan independen, khususnya terkait kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


12. Sederhanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan batas waktu maksimal satu tahun untuk meningkatkan efisiensi anggaran.


13. Terapkan sanksi diskualifikasi bagi peserta Pemilu yang melaporkan dana kampanye tidak jujur, serta berlakukan audit investigatif dan pembuktian terbalik atas dugaan penyalahgunaan dana kampanye.


14. Gunakan sistem informasi sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan menerapkan prinsip data terbuka.


15. Terapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-recap) untuk mempercepat proses rekapitulasi suara, menjamin keterbukaan data secara real-time, dan meningkatkan akurasi hasil Pemilu.