Terkait Komentar ASN di Medsos, Menteri Tjahjo: Ingat, Ada Jejak Digital
Selasa, 7 Desember 2021 | 14:15 WIB
Menteri Pendayagunaan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: menpan.go.id)
Jakarta, NU Online
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya, baik melalui media sosial maupun melalui aplikasi pertukaran pesan.
Terkhusus aktivitas yang kaitannya dengan paham radikalisme dan terorisme. Ia pun mengingatkan ASN untuk menjauhi segala hal yang memiliki keterkaitan dengan radikalisme dan terorisme.
“Jangan berkomentar menjelek-jelekkan pemerintah atau anti-pemerintah, maupun mengikuti dan berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme. Ingat, ada jejak digital. ASN harus tegak lurus terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah,” kata Tjahjo dikutip dari laman menpan.go.id.
Ia menegaskan bahwa radikalisme dan terorisme merupakan dua tantangan bangsa yang harus dilawan bersama oleh ASN.
Pemerintah saat ini sudah memiliki akses jejak digital terhadap para ASN yang dapat dengan mudah terdeteksi. Bukan hanya ASN yang bersangkutan saja, namun pasangannya (istri atau suami) juga harus saling mengawasi dan saling mengingatkan untuk menjauhi radikalisme dan terorisme.
“Prinsipnya adalah ASN tidak boleh berkaitan dengan radikalisme dan terorisme. Terlebih untuk calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya. Walaupun sudah memenuhi kriteria, jika memiliki indikasi terpapar radikalisme dan terorisme, mohon maaf tidak bisa,” tegas Menteri Tjahjo saat melepas peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LI Tahun 2021, di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Senin (6/12/2021).
Sebagai bentuk pengawasan terhadap ASN oleh masyarakat, ASN yang dicurigai dan terindikasi terpapar paham radikalisme dan terorisme dapat diadukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id dengan bukti. Kemudian, pada 2020 Kementerian PANRB telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN. Aplikasi ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) secara elektronik.
Pada tahun 2021, Kementerian PANRB dan BKN juga mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. Dalam SE dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme.
Pada 2019, sebanyak sebelas kementerian dan lembaga juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.
Editor: Muhammad Faizin