Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati?
Jumat, 19 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Putri Candrawathi (baju batik), istri Ferdy Sambo saat pertama kali muncul di publik di Mako Brimob Depok pasca-kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: tangkapan layar youtube Kompas TV)
Jakarta, NU Online
Putri Candrawathi (PC) ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka pembunuhan Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Status tersebut menyusul suaminya Ferdy Sambo yang lebih dulu ditetapkan tersangka pada Selasa (9/8/2022) lalu. Pengumuman Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agus Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022) di Bareskrim Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan.
"Penyidik telah melakukan scientific crime investigation dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudar PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).
Dengan demikian, Putri Candrawathi adalah tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, dan Kuwat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.
Menanggapi penetapan Putri Candrawathi, Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Setya Indra Arifin menjelaskan bahwa jika Putri terbukti bagian dari perencanaan pembunuhan, maka dikenakan pasal 340.
“Jika peran yang bersangkutan (Putri Candrawathi) cukup berarti, artinya jika tidak ada dia, pembunuhan tidak berhasil, ya maka ancaman hukuman yang ada dalam Pasal 340 berlaku sama,” ujar Indra kepada NU Online, Jumat (19/8/2022).
Namun, penetapan ancaman hukuman tentunya setelah melalui serangkaian pembuktian. “Tapi sementara ini, semua punya ancaman hukuman yang sama sebagai seorang tersangka, yakni ancaman maksimal pidana mati,” tegas Indra.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, penetapan tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
"Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali," kata Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seharusnya kemarin pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Putri. Namun, Putri tidak dapat hadir karena sakit.
Di awal kemunculannya di publik, Putri Candrawathi ditemani putri dan pengacaranya mengungkapkan kesetiaan dan kecintaannya kepada sang suami Ferdy Sambo yang kala itu ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Ia lalu masuk lagi ke dalam mobil karena belum bisa menjenguk suaminya.
Pada pemeriksaan awal, kematian Brigadir J dikaitkan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap Putri Candrawati.
Dugaan pelecehan tersebut sudah dilaporkan, tetapi penyidik Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawati karena tidak ada unsur pidana pelecehan tersebut.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Timsus polri juga sudah menetapkan 31 orang personel Polri melanggar kode etik dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 31 orang tersebut, ada 16 orang perwira Polri ditempatkan di tempat khusus (patsus) dengan rincian 6 orang di Patsus Provost Mabes Polri dan 10 orang di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Syakir NF