Tujuh Rekomendasi Wahid Foundation Terkait Temuan Pelanggaran Kemerdekaan Beragama
Kamis, 5 September 2019 | 12:00 WIB
Laporan Tahunan Kemerdekaan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia 2018. (Ilustrasi: Abdul Rahmad Ahdori/NU Online)
Wahid Foundation merekomendasikan tujuh poin kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas temuan pelanggaran kemerdekaan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia sepanjang 2018. Rekomendasi tersebut dinilai penting dan harus disikapi agar praktik toleransi terwujud serta dapat mencegah adanya konflik di masyarakat.
Tujuh poin penting rekomendasi yang diajukan Wahid Foundation itu antara lain:
Pertama, mendesak presiden dan pemerintah pusat merealisasikan visi melawan intoleransi dengan mendorong berbagai kementerian dan lembaga negara melaksanakan pengarusutamaan toleransi dan jaminan perlindungan hak atas KBB dalam rencana pembangunan jangka menengah dan nasional IV 2020-2025.
Kedua, mendesak Presiden Joko Widodo mengambil langkah konkret dan permanen guna menyelesaikan warisan kasus lama dan baru terkait pelanggaran KBB.
Ketiga, mendesak pemerintah dan DPR memaksimalkan fungsi pemantauan, pengawasan, dan evaluasi secara lebih ketat terhadap pelaksanaan UU Pemerintah Daerah terkait kebijakan pemerintah-pemerintah daerah menangani isu-isu keagamaan.
Keempat, mendesak Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mengarusutamakan pendidikan toleransi, moderasi, beragama dan penghormatan hak beragama dan berkeyakinan dalam kurikulum di berbagai tingkatan termasuk di berbagai ekstrakurikuler.
Kelima, mendesak pemerintah dan DPR merevisi atau mencabut sejumlah peraturan perundang-undangan yang diskriminatif di tingkat pusat maupun daerah.
Keenam, mendesak pemerintah dan terutama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meninjau berbagai kebijakan daerah bernuansa agama yang membatasi hak beragama dan diskriminatif.
Ketujuh, mendorong pemerintah pusat memberi apresiasi dan penghargaan kepada pemimpin daerah yang berhasil meningkatkan kualitas perlindungan hak atas KBB dan pelayanan publik non diskriminatif.
Selain tujuh rekomendasi tersebut, Direktur Utama Wahid Foundation, Yenny Zannuba Wahid, memberikan beberapa catatan yang mesti disikapi oleh semua pihak. Diantaranya penyelesaian kasus jamaah Syiah di Sampang, Jawa Timur.
Sementara Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi, mendesak agar pemerintah merevisi atau membatalkan peraturan daerah yang potensial melanggar kemerdekaan beragama/berkeyakinan.
“Patokan kita adalah konstitusi. Konstitusi Pasal 28, 29 telah menegaskan negara punya kewajiban untuk melindungi kemerdekaan kebebasan setiap warga untuk menjalankan agama dan keyakinannya masing-masing,” ucapnya
Kontributor: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Muchlishon