Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair, Cek Simpatika
Senin, 10 Oktober 2022 | 19:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kabar gembira datang bagi para guru bukan PNS di Kementerian Agama. Pasalnya tunjangan insentif guru madrasah tahun 2022 sudah bisa dicairkan mulai saat ini. Tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan dengan per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Pemerintah memberi rekognisi kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa. Mereka memiliki jasa yang sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level.
Baca Juga
UU MD3 dan Girangnya Guru Madrasah
"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Anna menambahkan, para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun Simpatika masing-masing. Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.
Sementara untuk proses pencairannya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan oleh para guru. Di antaranya adalah menunjukkan KTP, membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari Simpatika, dan membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika.
"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," jelas Zain.
Adapun kriteria guru madrasah bukan PNS yang menerima bantuan ini adalah sebagai berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika(Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus sertifikasi;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun (60 tahun) dan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Editor: Muhammad Faizin