Uji Materiil KUHAP, Mahasiswa Sebut Penangkapan Hakim Atas Izin Ketua MA Sulit Dibenarkan
Jumat, 20 Februari 2026 | 22:00 WIB
Jakarta, NU Online
Sejumlah Mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melakukan uji materill terkait Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 itu, Kuasa Pemohon, Valdo Wira Dwiputra Madianung menyebutkan bahwa berdasarkan uji proporsionalitas, ketentuan yang mengharuskan adanya izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim sulit dibenarkan.
Valdo mengungkapkan, pemberian kewenangan mutlak berupa izin dari Ketua MA dinilai bukan satu-satunya cara untuk menjaga independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
“Dengan alas pertimbangan uji proporsionalitas tersebut, menurut pandangan para Pemohon, pasal a quo sulit untuk ditemukan alas justifikasi utamanya apabila kita ingin mendasarkan pada dua hal yakni memberikan kekuasaan secara mutlak dalam bentuk izin dari Ketua Mahkamah Agung untuk dilakukannya proses penahanan dan penangkapan bukan merupakan cara satu-satunya untuk mencegah terganggunya independensi hakim tatkala memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara,” sebut Valdo.
Tak hanya itu, Valdo menilai tidak ada alasan yang cukup untuk memberikan perlindungan istimewa kepada jabatan hakim melalui mekanisme izin tersebut secara mutlak dan tanpa batasan, termasuk dalam kondisi tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana tertentu.
Menurut para pemohon, ketika kepentingan menjaga independensi hakim diperhadapkan dengan kepentingan penegakan hukum yang pasti, adil, dan menjunjung asas persamaan di hadapan hukum. Selain itu, ia menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
"Karena itu, mereka memohon agar pasal yang diuji dinyatakan inkonstitusional dan dicabut keberlakuannya," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Pemohon lain Angelina Agung Putri Zaman menyampaikan, berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP dinilai menimbulkan kerugian hak konstitusional para pemohon, baik yang bersifat potensial maupun faktual. Kerugian tersebut, kata dia, memiliki hubungan sebab-akibat dengan norma yang diuji.
Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para Pemohon untuk melihat contoh-contoh permohonan yang telah diputus dan Kabul.
“Yang mirip seperti ini ada juga sih hampir sama persis dengan yang berlaku di Kejaksaan seperti itu coba saudara lihat. Nah kemudian di alasan permohonan ini Saudara bisa diperluas dengan berbagai ketentuan yang lain supaya bisa bertemu uraian di alasan permohonan,” jelasnya.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima pada Rabu 4 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.