Ulama Perempuan Didorong Jadi Mujaddidah, Mujahidah, dan Mujtahidah
Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:00 WIB
Pengukuhan 33 Ulama Perempuan Angkatan Ke-7 Jawa Tengah di Quest Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/5/2026). (Foto: istimewa).
Semarang, NU Online
Ulama perempuan didorong untuk terus mengambil peran sebagai pembaharu, pejuang keadilan, sekaligus pelaku ijtihad dalam menjawab berbagai persoalan umat dan tantangan zaman.
Pesan itu disampaikan Nyai Badriyah Fayumi dalam pengukuhan 33 Ulama Perempuan Angkatan Ke-7 Jawa Tengah yang digelar oleh Rahima di Quest Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/5/2026)..
Dalam sambutannya, Nyai Badriyah menegaskan bahwa ulama perempuan perlu menghidupi tiga peran utama, yakni sebagai mujaddidah, mujahidah, dan mujtahidah.
Menurutnya, sebagai mujaddidah atau pembaharu, ulama perempuan tidak hanya mewarisi pengetahuan agama, tetapi juga menghadirkan pembacaan baru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Pembaruan itu dilakukan melalui pendidikan, pendampingan masyarakat, advokasi, hingga penguatan wacana keagamaan yang lebih adil bagi perempuan.
“Ilmu agama tidak berhenti sebagai hafalan atau doktrin, tetapi harus menjadi jalan menghadirkan kemaslahatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembaruan lahir dari kemampuan membaca teks agama sekaligus realitas sosial secara kontekstual. Karena itu, ulama perempuan dituntut mampu menghadirkan pemahaman yang responsif terhadap persoalan masyarakat.
Selain itu, Nyai Badriyah menyebut ulama perempuan juga berperan sebagai mujahidah atau pejuang. Menurutnya, medan perjuangan ulama perempuan salah satunya adalah melawan pandangan patriarkis yang masih mengakar di masyarakat.
“Jihad tidak selalu dimaknai sebagai perjuangan fisik, tetapi juga perjuangan intelektual, spiritual, sosial, dan kultural untuk menghadirkan keadilan,” katanya.
Sementara itu, peran ketiga ialah sebagai mujtahidah, yakni pihak yang melakukan ijtihad dengan menggali hukum dan nilai agama langsung dari sumber utama Islam, Al-Qur’an dan Hadis, dengan perspektif keadilan dan kemanusiaan.
Nyai Badriyah menambahkan, ijtihad tidak harus dilakukan secara individual. Menurutnya, ijtihad kolektif melalui forum keilmuan dan musyawarah justru dapat melahirkan pandangan keagamaan yang lebih kuat, bertanggung jawab, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Pengukuhan tersebut menandai berakhirnya proses Pengaderan Ulama Perempuan yang berlangsung sekitar dua setengah tahun. Selama proses pengaderan, para peserta tidak hanya mendalami ilmu keagamaan, tetapi juga diasah kepekaan sosialnya, kemampuan membaca persoalan masyarakat, serta keberpihakan terhadap kelompok rentan.
Acara itu turut dihadiri sejumlah tokoh dalam jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), di antaranya Nur Rofiah dan Faqihuddin Abdul Kodir. Kehadiran mereka mempertegas bahwa pengaderan ulama perempuan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari gerakan keilmuan, sosial, dan keagamaan yang terus berkembang di Indonesia.