Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat
NU Online · Ahad, 31 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Learning Space Dialog bersama Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (30/8/2025). (Foto: Mufidah)
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama mencatat pada tahun 2024 terdapat 4.150 pasangan menikah di bawah usia 19 tahun. Angka ini menunjukkan praktik perkawinan anak masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa, khususnya dalam perspektif perlindungan perempuan dan anak.
Masalah itu diungkap oleh ulama perempuan sekaligus Founder Ngaji Keadilan Gender Islam, Nur Rofiah. Dia menegaskan bahwa berbagai regulasi di Indonesia sejak lama sudah berupaya melindungi perempuan.
Salah satunya, kata Nur Rofiah, adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menekankan asas monogami untuk mencegah perempuan menikah, hamil, dan menyusui di usia anak-anak.
"Asas monogami itu sejatinya sangat melindungi perempuan, tetapi di masa itu dianggap bertentangan dengan Islam. Perdebatan antara aktivis dan ulama berlangsung sangat sengit,” ujar Nur Rofiah dalam kegiatan Learning Space Dialog bersama Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (30/8/2025).
Ia menambahkan, sejumlah regulasi lain seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) juga sempat ditentang dengan alasan bertentangan dengan ajaran agama.
"Larangan hubungan seksual dengan anak, bahkan dalam perkawinan, dianggap bertentangan dengan Islam karena ada pandangan yang membolehkan perkawinan usia anak. Begitu juga dengan PKDRT, dianggap melanggar Islam karena melarang suami memukul istri dan melarang menduakan,” jelasnya.
Dalam konteks ini, KUPI hadir sebagai gerakan melawan kedzoliman sistemik yang berakar dari politik, ekonomi, budaya, hingga penafsiran agama yang keliru.
“KUPI bergerak bersama para pengambil keputusan, ulama akar rumput, akademisi, dan aktivis untuk memastikan agama tidak lagi disalahgunakan sebagai legitimasi kedzaliman,” tegas Nur Rofiah.
Hal senada juga diungkap oleh Founder Mubadalah.Id Faqihuddin Abdul Kodir, menilai KUPI telah membawa perubahan besar dalam peran ulama perempuan.
“Kalau dulu perempuan nyantri hanya untuk menjadi istri kiai, sekarang banyak ulama perempuan yang justru menjadi garda terdepan dalam membuat keputusan di pesantren. Inilah salah satu capaian penting gerakan KUPI,” ujarnya.
Faqih juga menekankan bahwa kisah-kisah sukses perempuan harus lebih banyak diperbanyak agar pengalaman perempuan dapat dimunculkan, diketahui, diapresiasi, dan dijadikan sumber pengetahuan.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kemarau Panjang, Saatnya Muhasabah dan Ikhtiar
2
Kemenag Buka Program Persiapan Studi ke Luar Negeri, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
3
Ngaji Al-Hikam, Kiai Miftach Ungkap Makna Keramat dalam Perjalanan Spiritual
4
Khutbah Jumat: Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Sendiri Saat Bencana
5
Baca Doa Ini untuk Jaga Kesehatan Mental
6
Banjir Landa Sejumlah Pemukiman di 7 Kecamatan Abdya, Warga Diminta Tetap Waspada
Terkini
Lihat Semua