Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kriteria imkanur rukyah disepakati, bahwa tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Meski demikian, hal ini masih menimbulkan perbedaan dalam penentuan awal bulan Hijriah.
Ketua Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) KH Sirril Wafa mengusulkan agar aturan penetapan tanggal dengan menjadikan markaz khusus sebagai titik perhitungan.
"Usulan saya, kembalikan aturan penetapan tanggal pada Muker ke depan dengan menjadikan Markaz khusus, misal Pelabuhan Ratu sebagai basis perhitungan sekaligus penentuan tanggal," katanya kepada NU Online pada Rabu (17/6/2026).
Dengan mengembalikan aturan semacam ini, menurutnya, sekurang-kurangnya potensi perbedaan akan terkurangi. Hal ini menjadi catatan penting bagi Kementerian Agama agar tetap mengikuti pedoman yang disepakati.
"Perubahan atas pedoman yang disepakati haruslah melalui kesepakatan serupa. Bukan mengubah sesukanya," tegas Kiai Sirril, sapaan akrabnya.
Contoh nyata dalam kasus awal Ramadhan 1446 H, jelasnya, ada informasi yang mengatakan kriteria elongasi 6,4 diubah secara sepihak menjadi 6 saja. Hal itu bertujuan agar jika ada perukyat yang mengaku melihat hilal di suatu Lokasi yang dekat dengan wilayah imkanur rukyat, sedangkan elongasinya hanya 6 derajat bisa disumpah oleh hakim PA setempat.
"Sesuai kasus yang terjadi saat itu, di mana wilayah Indonesia yang imkanur rukyat hanya sebagian kecil wilayah Sumatra dan Aceh, persis seperti kasus awal Muharram 1448 H ini," katanya.
Lebih lanjut, Kiai Sirril menjelaskan bahwa perbedaan perlu dikembalikan ke pihak yang mempunyai otoritas. Dahulu, ajang Muker Hisab Rukyat Kementerian Agama memedomani penentuan awal bulan kalender dengan kriteria yang disepakati dan dihitung menggunakan Markaz (lokasi, titik koordinat) yang sama.
"Penentuan tanggalnya pun mengikuti hasil perhitungan posisi hilal Markaz Perhitungan," ujar kiai ahli ilmu falak asal Kudus, Jawa Tengah itu.
Namun pada Muker di Bali tahun 2023, penentuan tanggal diubah mengikuti daerah terluar yang posisinya sudah memenuhi imkanur rukyah. "Aturan ini mengesankan lahirnya ketentuan yang mengambang (floating)," katanya.
Akibatnya, meskipun Markaz Perhitungan tetap mengambil Pelabuhan Ratu misalnya, hasil hitungan misal di Pelabuhan Ratu belum mencapai kriteria, sedangkan daerah terluar sudah masuk kriteria, tanggal pun ditetapkan bukan mengikuti posisi hilal Markaz yang dijadikan pedoman, melainkan mengikuti posisi hilal daerah terluar.
"Ketentuan semacam ini termasuk yang menjadi biang kerok penyebab semakin beragamnya perbedaan," katanya.
Perlu diketahui, seluruh Indonesia, posisi hilal pada Senin, 29 Dzulhijjah 1447 H / 15 Juni 2026, yang sudah memenuhi kriteria imkanurrukyah hanya di sebagian pulau Sumatra, meliputi Aceh, Sumut, dan Sumbar.
"Atas dasar tidak terdapatnya kenampakan hilal yg tervalidasi, maka sebagai bentuk panduan rutin, LF PBNU menginformasikan bahwa awal Bulan Muharram 1448 H secara Syar'i dimulai dari Hari Rabu Kliwon 17 Juni 2026 M," katanya.