Nasional

UU Terorisme Resmi Disahkan

Jumat, 25 Mei 2018 | 06:15 WIB

UU Terorisme Resmi Disahkan

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii (kanan) dan Wakil Ketua Pansus Supiadin Aries (kiri), di komplek Parlemen Senayan. Jakarta, Rabu (23/5). (CNN Indonesia)

Jakarta, NU Online
Rapat paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme menjadi UU, Jumat (25/5).

Sebelum disetujui, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii melaporkan hasil pembahasan dan poin-poin perubahan yang ada dalam UU baru, termasuk menyebutkan definisi terorisme yang telah disepakati.

"Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan," kata Syafii saat membacakan laporan sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.

UU Terorisme yang baru kata dia juga menambahkan ketentuan perlindungan bagi korban aksi terorisme secara komprehensif, berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi.

"RUU mengatur pemberian hak bagi korban yang mengalami penderitaan selama RUU ini disahkan, pasal 43L," katanya.

Setelah Syafii selesai membacakan laporan hasil kerja Pansus RUU Terorisme, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan kepada anggota dewan.

"Apakah Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Agus. Anggota DPR yang hadir pun menyerukan 'setuju!' (Ahmad Rozali)


Terkait