Jombang, NU Online
Suasana pemungutan suara atau voting mengenai Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) di Ruang Sidang Syuriyah Pondok Pesantren Denanyar dimulai dalam kondisi tenang. Sekitar pukul 17.15 WIB voting terbuka dimulai dengan memanggil PWNU dan semua PCNU Jawa Timur. Di luar ruangan sidang hujan mulai turun menyejukkan kota Jombang yang tidak pernah diguyur hujan sejak awal pelaksanaan muktamar.<>
Materi voting adalah terkait pasal 19 menenai sistem Ahwa dalam pemilihan Rais Aam PBNU dalam rancangan tata tertib persidangan muktamar ke-33 NU. Ini adalah satu pasal yang paling alot dan sempat memicu ketegangan. Pembahasan satu pasal ini dipisahkan dari komisi organisasi, dan hanya dibahas oleh para rais syuriyah seluruh Indonesia di tempat terpisah.
Pembahasan satu pasal ini dimulai sejak siang. Namun sidang ditunda lama sekali karena pimpinan sidang yang terdiri dari KH Yahya Staquf, KH Malik Madani, dan para penguru Syuriyah PBNU melaukan verifikasi pada peserta sidang.
Sekitar pukul 14.30 sidang diskorsing sampai pukul 15.30. Namun proses verifikasi berlangsung hingga pukul 17.00. Verifikasi dilakukan perwilayah. Sebagian kiai yang sudah tua usia tidak bisa menahan capek meminta izin untuk keluar. Pantauan NU Online mereka masuk ke ruang istirahat Pesantren Denyanyar. Sebagian langsung tertidur.
Pukul 17.15 menjelang maghrib waktu Jombang, pimpinan sidang Yahya Staquf meminta persetujuan apakah sidang dilanjutkan, dan para peserta minta sidang dilanjutkan. Pimpinan sidang memanggil terlebih dahulu para Rais Syuriyah dari Jawa Timur karena sebagian tidak bisa menjama’ shalat.
Saat berita ini ditulis sedang berlangsung voting terbuka dari mulai PWNU Jatim dan cabang-cabangnya, lalu disusul Bangka Belitung, NTT, DKI Jakarta, NTB, Maluku Utara dan Jawa Barat. (A. Khoirul Anam)