Wamenkum Buka Suara soal Mandeknya Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR
Senin, 24 November 2025 | 16:30 WIB
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej saat diwawancarai usai rapat dengan DPR, pada Senin (24/11/2025). (Foto: NU Online/Fathur)
Jakarta, NU Online
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) angkat bicara mengenai mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR. Ia menegaskan bahwa arah dan tindak lanjut pembahasan sepenuhnya berada di tangan DPR.
Eddy mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada masa sidang sebelumnya. Karena itu, pemerintah menunggu langkah lanjutan dari parlemen.
Ia menyebutkan bahwa DPR sebelumnya telah berkomitmen memproses RUU Perampasan Aset setelah pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Kalau di dalam penutupan masa sidang yang lalu, kan sudah disepakati merupakan inisiatif DPR terkait perampasan aset, dan akan dilakukan kick-off meeting dan lain sebagainya," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Eddy menambahkan bahwa seluruh proses lanjutan, mulai dari penjadwalan hingga dinamika pembahasan, berada dalam kewenangan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Tapi nanti silakan ditanyakan ke Baleg ya, karena itu adalah usul inisiatif dari DPR,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyampaikan bahwa hingga kini komisinya belum menerima arahan resmi dari pimpinan DPR untuk mulai membahas RUU Perampasan Aset.
Padahal, menurut Tandra, pimpinan DPR sebelumnya sudah menyampaikan bahwa pembahasan akan dimulai setelah KUHAP disahkan menjadi undang-undang.
“Pimpinan DPR sudah berjanji kan, kita menunggu KUHAP. Nah, sekarang KUHAP ini sudah ada. Nah, kami di Komisi III itu menunggu. Kalau diberi ya kami kerja,” kata Tandra, Kamis (20/11/2025).
Tandra mengakui bahwa RUU Perampasan Aset memantik ekspektasi publik dan sudah lama dianggap sebagai instrumen penting untuk memberantas korupsi dan kejahatan terorganisasi. Meski telah masuk dalam Prolegnas Prioritas, pembahasannya belum juga bergerak.
Ia menegaskan bahwa Komisi III menempatkan RUU ini sebagai agenda penting yang perlu segera dituntaskan.
“Itu sudah merupakan perintah Presiden dan Ketua DPR. Sehingga itu menjadi prioritas kita. Yang paling penting, karena itu sudah menjadi tuntutan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR telah menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah RUU KUHAP rampung.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa ketentuan mengenai perampasan aset masih tersebar di berbagai undang-undang sehingga perlu harmonisasi agar tidak tumpang tindih.
“Aspek-aspek perampasan aset itu ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP. Maka setelah selesai semua, kami akan ambil dari sana. Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” kata Dasco, pada 3 Agustus 2025.
Namun setelah RUU KUHAP disahkan pada 18 November 2025, hingga kini pembahasan RUU Perampasan Aset masih menemui jalan buntu.