Opini

Api Karhutla dan Panggilan Jihad Ekologis Kaum Santri

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:27 WIB

Api Karhutla dan Panggilan Jihad Ekologis Kaum Santri

Hari Santri meneguhkan jihad masa kini: merawat bumi dengan ilmu, iman, dan kasih sayang. Menjaga lingkungan adalah wujud rahmat bagi semesta. (Foto: AI/NU Online)

Santri selama ini dikenal sebagai penjaga tradisi keilmuan Islam. Mereka belajar kitab kuning, mendalami fiqih, menghafal Al-Qur’an, mengkaji Tafsir  dan hadis. Namun, di tengah ancaman kerusakan lingkungan yang semakin nyata, muncul pertanyaan penting: apakah tanggung jawab santri berhenti pada urusan ibadah individual dan penguasaan ilmu agama, atau juga mencakup perjuangan menjaga bumi sebagai tempat berlangsungnya kehidupan?


Pertanyaan ini relevan ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengingatkan kita bahwa alam bukan sekadar hamparan tanah yang bisa dieksploitasi tanpa batas. Hutan yang terbakar bukan hanya kehilangan pepohonan. Di sana ada kehidupan satwa yang terancam, udara yang tercemar, kesehatan masyarakat yang terganggu, dan mata pencaharian warga yang ikut dipertaruhkan.


Karhutla, karena itu, bukan semata-mata persoalan lingkungan. Ia juga menyangkut tanggung jawab moral, keadilan sosial, dan keberanian menegakkan hukum.


Agama dan Tanggung Jawab Ekologis
Islam telah memberikan landasan yang kuat bagi tanggung jawab manusia terhadap lingkungan. Allah SWT berfirman dalam QS. al-A’raf ayat 56: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”


Larangan ini tidak seharusnya dipahami sebatas larangan melakukan kemaksiatan individual. Kerusakan yang mengancam kehidupan bersama juga patut menjadi perhatian umat Islam. Membakar hutan secara melawan hukum, merusak ekosistem, dan mengabaikan keselamatan masyarakat merupakan persoalan yang menuntut tanggung jawab moral sekaligus penegakan hukum.


Dalam perspektif Islam, manusia mengemban amanah untuk mengelola bumi, bukan menguasainya secara sewenang-wenang. Kekayaan alam boleh dimanfaatkan untuk kesejahteraan, tetapi pemanfaatan itu tidak boleh menghalalkan segala cara.


Di sinilah pesantren memiliki ruang pengabdian yang luas. Fikih tidak hanya berbicara tentang sah atau batalnya ibadah, halal atau haramnya makanan, serta ketentuan muamalah. Nilai-nilai fikih dan akhlak juga dapat menjadi landasan untuk menjawab persoalan kontemporer, termasuk perlindungan lingkungan dan pencegahan kerusakan yang membahayakan masyarakat.


Dari Jihad Spiritual Menuju Jihad Ekologis
Kata jihad sering kali dipahami secara sempit, seolah-olah hanya berkaitan dengan peperangan. Padahal, dalam penggunaannya yang luas, jihad juga merujuk pada kesungguhan mengerahkan kemampuan untuk menegakkan kebaikan dan menghadapi keburukan sesuai tuntunan syariat.


Dalam konteks lingkungan, istilah jihad ekologis dapat digunakan untuk menggambarkan kesungguhan memperjuangkan kelestarian alam melalui ilmu, pendidikan, keteladanan, advokasi, dan tindakan nyata.


Jihad ekologis bukan menciptakan ritual baru. Ia merupakan ungkapan untuk menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab manusia yang beriman.


Santri dapat memulainya dari hal-hal sederhana: mengurangi sampah, menghemat air, menanam dan merawat pohon, menjaga kebersihan sungai, serta membangun kebiasaan hidup yang tidak merusak lingkungan. Namun, perjuangan itu tidak boleh berhenti pada kegiatan bersih-bersih halaman pesantren atau seremoni penanaman bibit pohon.


Santri juga perlu memiliki keberanian intelektual dan moral untuk membicarakan penyebab kerusakan lingkungan. Mereka harus mampu membedakan kebakaran yang terjadi karena faktor alam, kelalaian, dan tindakan manusia yang disengaja. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan prasangka. Jika terbukti ada pihak yang sengaja membakar hutan demi keuntungan ekonomi, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena pelakunya memiliki kekuasaan atau modal besar.


Jangan Biarkan Rakyat Kecil Membayar Keserakahan
Salah satu persoalan paling menyakitkan dalam tragedi lingkungan adalah ketimpangan antara pihak yang menikmati keuntungan dan masyarakat yang menanggung kerugian.


Ketika hutan terbakar, masyarakat sekitar dapat kehilangan sumber penghidupan. Anak-anak dan orang lanjut usia menghadapi risiko gangguan kesehatan akibat asap. Aktivitas pendidikan terganggu, sementara petani dan pekerja kehilangan kesempatan mencari nafkah.


Jika kerusakan terbukti terjadi akibat kesengajaan atau pelanggaran hukum, keuntungan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk membebaskan pelakunya dari tanggung jawab. Hukum harus bekerja tanpa pandang bulu.


Di sinilah suara santri diperlukan. Bukan untuk menghakimi seseorang tanpa bukti, melainkan mengingatkan bahwa kekayaan tidak menghapus kewajiban moral, jabatan tidak memberikan kekebalan, dan keuntungan ekonomi tidak membenarkan kerusakan yang membahayakan orang banyak.


Dakwah yang hanya berani menegur kesalahan masyarakat kecil, tetapi diam ketika kerusakan dilakukan oleh pihak yang kuat, berisiko kehilangan wibawa moralnya. Keberanian menyampaikan kebenaran harus disertai kehati-hatian, keadilan, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap pernyataan.


Pesantren sebagai Pusat Kesadaran Lingkungan
Pesantren mempunyai modal sosial yang kuat untuk membangun kesadaran ekologis. Jaringannya menjangkau masyarakat desa, majelis taklim, masjid, dan berbagai kelompok sosial. Pengaruh kiai dan santri dapat menjadi kekuatan pendidikan yang berkelanjutan.


Materi lingkungan dapat diintegrasikan ke dalam pengajian, pembelajaran fikih, kegiatan organisasi santri, dan pengabdian masyarakat. Santri dapat mengkaji hubungan antara larangan berbuat kerusakan, prinsip kemaslahatan, perlindungan jiwa, dan kewajiban mencegah bahaya.


Pesantren juga dapat bekerja sama dengan pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, dan komunitas lingkungan untuk melakukan edukasi serta pencegahan kebakaran. Dengan demikian, dakwah tidak berhenti sebagai seruan dari mimbar, tetapi hadir sebagai tindakan yang dapat dirasakan masyarakat.


Hari Santri seharusnya menjadi momentum untuk memperluas makna pengabdian tersebut. Santri bukan hanya dipanggil menjaga warisan keilmuan para ulama, tetapi juga mengembangkan keberanian menjawab persoalan zaman.


Penutup
Hutan yang terbakar mengajarkan kita bahwa kerusakan alam pada akhirnya menjadi ancaman bagi kehidupan manusia sendiri. Karena itu, menjaga lingkungan bukan urusan kelompok tertentu, melainkan tanggung jawab bersama.


Santri tidak harus selalu berada di garis depan dengan membawa alat pemadam kebakaran. Mereka dapat hadir melalui ilmu yang mencerahkan, dakwah yang menyadarkan, keteladanan yang menggerakkan, dan keberanian mengingatkan siapa pun yang mengabaikan keselamatan bersama.


Jihad ekologis kaum santri adalah perjuangan melawan keserakahan tanpa kehilangan keadilan, membela kelestarian alam tanpa meninggalkan ilmu, serta mengoreksi kekuasaan tanpa terjebak kebencian.


Sebab, santri yang menjaga kitab sedang merawat warisan ilmu. Santri yang menjaga bumi sedang merawat kehidupan. Dan ketika keduanya berjalan bersama, agama tidak hanya terdengar dalam lantunan ayat, tetapi juga terasa dalam udara yang bersih, hutan yang lestari, dan kehidupan rakyat yang terlindungi.


KH Ahmad Chuvav Ibriy, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik; Penasehat LBM PCNU Kabupaten Gresik JATIM