Opini

Iwan Fals, Oemar Bakri, dan Guru yang Belum Sejahtera

Selasa, 6 September 2022 | 20:30 WIB

Iwan Fals, Oemar Bakri, dan Guru yang Belum Sejahtera

Ilustrasi

Tapi mengapa gaji Guru Oemar Bakrie seperti dikebiri


Penggalan lagu berjudul Guru Oemar Bakri ini tak asing di telinga bangsa Indonesia. Pasalnya, lagu yang diciptakan dan dinyanyikan oleh Iwan Fals ini telah menemani penikmat musik Indonesia sejak tahun 1981.


Sebagaimana lagu Galang Rambu Anarki (1982) yang terasa masih sangat relevan sampai hari ini, Guru Oemar Bakri juga demikian rasa-rasanya. Pasalnya, jangankan realisasi, bahkan kesejahteraan guru pun tak direncanakan baru-baru ini.


Aturan yang telah ada dan dibuat Pemerintah seperti jadi beban berat sehingga dihilangkan. Padahal, dunia pendidikan kita memiliki 20 persen dari total keseluruhan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).


Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) per Agustus 2022 mengancam kesejahteraan guru. Sebab, RUU Sisdiknas ini tidak mencantumkan klausul tunjangan bagi para pendidik bangsa ini, sebagaimana yang sebelumnya termaktub pada UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 


Pada pasal 15 UU Nomor 14 tahun 2005, disebutkan bahwa (1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.


Namun, dalam RUU Sisdiknas terbaru, hal tersebut tidak dicantumkan. Pada poin (a) Pasal 105 RUU Sisdiknas, hanya memuat klausul penghasilan, memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan 
sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara kewajiban yang ditanggung guru tidak jauh berbeda, sebagaimana termaktub dalam pasal 106 RUU Sisdiknas dan pasal 20 UU Nomor 14 tahun 2005.

Pasal 20 UU Nomor 14 Tahun 2005

a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; 

b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akadernik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; 
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan 
e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.


Pasal 106 RUU Sisdiknas

(1) Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik wajib:
a. mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan;
b. menghargai perbedaan dan bertindak secara objektif dan tidak diskriminatif;
c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama, moral, dan  etika; dan
d. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
 

(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dapat memfasilitasi pengembangan kompetensi Pendidik secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.


Bahkan, kewajiban guru juga tidak sesederhana seperti yang tertulis dalam UU atau RUU di atas. Mereka harus menghadapi berbagai macam tantangan di kelas hingga hal-ihwal administrasi pendidikan yang cukup menguras tenaga.


Padahal, guru adalah tulang punggung pendidikan bangsa. Namun, kesejahteraannya tak dijamin oleh negara. Jika kembali mendengar lagu Guru Oemar Bakri, berkat didikan sosok yang disebutkan di lagu tersebut telah lahir menteri hingga banyak ahli.


Oemar Bakri Oemar Bakrie
Banyak ciptakan menteri
Oemar Bakrie

Profesor dokter insinyur pun jadi
Tapi mengapa gaji guru Oemar Bakrie
Seperti dikebiri


Padahal, sosoknya yang digambarkan merupakan pegawai negeri dan sudah 40 tahun mengabdi. Gambaran itu menunjukkan pengabdiannya yang luar biasa terhadap pendidikan. Namun, hal tersebut tidak membuat Oemar Bakri mendapat kesejahteraan yang layak.


Oemar Bakrie Oemar Bakrie
Pegawai negeri
Oemar Bakrie Oemar Bakrie
Empat puluh tahun mengabdi
Jadi guru jujur berbakti memang makan hati


Kapan guru di Indonesia sejahtera?

Syakir NF, redaktur NU Online