Opini

Kenapa Bencana Lombok Tak Perlu Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

Selasa, 21 Agustus 2018 | 06:05 WIB

Oleh Ahmad Rozali

Sebagian masyarakat menilai bahwa bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Barat patut dinyatakan sebagai bencana nasional, baik karena jumlah korban jiwa dan kerusakan yang dinilai cukup besar. Pendapat ini berbeda dengan sebagian lainnya yang menganggap bencana ini belum masuk skala bencana nasional. Alasannya, pemerintah daerah dan pusat dianggap mampu menanggulangi bencana ini.

Perdebatan ini banyak kita temukan di laman media sosial kita. Namun tidak banyak yang mengungkap dampak dari penetapan sebagai bencana nasional. Dalam teorinya, jika status bencana ini ditetapkan, maka pintu bantuan dari masyarakat internasional dan negara-negara lain akan terbuka sebagai konsekuensi Konvensi Geneva.

Sekilas memang tampak menyenangkan. Banyaknya bantuan dari dunia Internasional berarti adanya percepatan pembangunan fisik di kawasan bencana dan keleluasaan mendesain program penanganan. Tapi bantuan ini seringnya diikuti oleh timbulnya masalah lain, termasuk urusan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Di sisi lain bantuan yang melimpah semacam itu dikhawatirkan melahirkan dampak buruk, termasuk melemahnya kekuatan komunitas lokal untuk lebih tanggap terhadap penanggulangan bencana. Padahal hal terpenting dalam proses penaganan bencana adalah kesiapan komunitas lokal dalam menghadapi bencana. 

Dalam sebuah kesempatan, Kepala Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU), Muhammad Ali Yusuf menekankan betapa pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat terdampak bencana tentang penanganan bencana. “Selain diberi bantuan logistik, pengetahuan masyarakat NTB tentang bencana dan cara penanggulangannya juga perlu diberikan,” kata Muhammad Ali Yusuf.

Peningkatan ini tak kalah penting dari pada pemberian bantuan logistik, sebab akan menjadi modal jangka panjang untuk menghadapi bencana serupa yang berpotensi terjadi di kawasan NTB dan sekitarnya, sebab bencana alam kerap bersifat landscape atau kawasan. Artinya, risiko bencana serupa bisa terjadi di kawasan NTB, NTT, Bali, Sumbawa dan wilayah sekitar menurutnya yang secara geografis berdekatan. 

Namun bukan berarti, saat bencana Lombok tak ditetapkan sebagai bencana Nasional, pemerintah pusat diam saja. Justru Presiden Joko Widodo langsung terjun ke Lombok untuk mengawasi secara langsung peroses penanganannya. Pemerintah pusat dan daerah secara aktif terus bahu-membahu melakukan proses penanganan.

Apalagi, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp4 triliun untuk kebutuhan penanganan tanggap darurat, yang masih bisa ditambah jika dianggap masih kurang. Di fase selanjutnya, pemerintah juga akan menyiapkan kebutuhan dana untuk masa rehabilitasi dan rekonstruksi yang ditaksir membutuhkan dana lebih dari Rp7 triliun. 

Yang perlu juga diketahui oleh masyarakat, penetapan status bencana nasional memiliki syarat lumpuhnya pemerintah lokal akibat bencana tersebut, yang mana tak terjadi di Lombok. Kendati terbatas, pemerintah tingkat kabupaten-kota dan provinsi di NTB masih mampu melakukan kerja pemerintahan dan memberikan pelayanan penanggulangan bencana. Kondisi di Lombok berbeda dengan yang terjadi di Aceh pada tahun 2004 di mana pemerintah lokal dan stakeholder lain lumpuh akibat bencana Tsunami kala itu. 

Dari pihak swasta sendiri, banyak lembaga independen yang ‘turun’ ke Lombok untuk berpartisipasi secara aktif dalam penanganan terhadap korban bencana ini. Seperti ‘Tim NU Peduli Lombok’ yang dibentuk PBNU sebagai satgas khusus untuk menangani gempa bumi di Lombok. Tim ini telah turun sejak awal terjadinya gempa pada 29 juli 2019. 

Tim ini terdiri dari berbagai lembaga di bawah PBNU yang memiliki keahlian khusus, misalnya LAZISNU sebagai pengumpul bantuan dana, LPBI sebagai lembaga yang aktif memberikan pelayanan sejak fase tanggap darurat, Lembaga Kesehatan NU, dan sejumlah lembaga lain. Tim NU hanyalah satu dari banyak lembaga lain yang memberikan perhatian pada upaya penanganan terhadap gempa bumi di Lombok, yang menjadi tanggung jawab semua elemen bangsa tanpa harus ditetapkan sebagai bencana nasional. 

Penulis adalah redaktur NU Online.


Terkait