Opini

Klitih dan Tradisi Bid’ah

Ahad, 2 April 2017 | 07:00 WIB

Klitih dan Tradisi Bid’ah

Ilustrasi: Upacara adat Sekaten di Yogyakarta (ensiklopediaindonesia.com)

Oleh Achmad Faiz MN Abdalla

Merunut data Kepolisian DI Yogyakarta, istilah klitih pertama kali digunakan oleh masyarakat dan media pada akhir 2014. Saat itu terjadi kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Sleman, DI Yogyakarta, yang memakan empat orang korban jiwa dengan pelaku remaja (Gatranews, 16 Maret 2017).

Dalam bahasa Jawa, istilah klitih sejatinya berarti mencari kesibukan di saat senggang (Tribunnews, 15 Oktober 2014). Tidak ada yang aneh sebenarnya. Namun belakangan, istilah itu mengalami pergeseran. Klitih menjadi identik dengan kenakalan remaja, yakni berkeliling menggunakan motor oleh sekelompok oknum pelajar untuk mencari pelajar sekolah lain yang dianggap sebagai musuh.

Kini, istilah itu berkembang lebih luas. Mencakup berbagai aksi kekerasan remaja di jalanan, mulai penganiayaan ringan sampai berat, bahkan pembunuhan. Terbaru, salah satu korban aksi klitih bernama Ilham Bayu Fajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ia meninggal dunia setelah diserang oleh sekelompok orang tidak dikenal ketika melintas di Jalan Kenari, Kota Yogyakarta.

Kepolisian DI Yogyakarta sendiri mengimbau agar istilah itu diganti, guna tercipta suasana kondusif di masyarakat dan tidak menjadi stigma negatif bagi DI Yogyakarta. Menurutnya, aksi tersebut tidak ada bedanya dengan kasus kejahatan pada umumnya, yakni aksi kejahatan biasa yang mengakibatkan penganiayaan ringan, penganiayaan berat, dan pembunuhan. Kejahatan itu dapat terjadi di mana saja dan kapan saja.

Dalam tinjauan yuridis, memang benar, tidak ada yang berbeda antara aksi klitih dengan aksi kejahatan serupa di berbagai tempat. Dan dalam rangka mewujudkan DI Yogyakarta bebas klitih, imbauan polisi tersebut ada benarnya. Namun menurut penulis, istilah klitih memiliki arti sosiologis tersendiri bila dibandingkan kejahatan penganiayaan dan pembunuhan pada umumnya.

Salah satunya, yang membedakan aksi klitih dengan penganiayaan dan pembunuhan lainnya, adalah motif pelaku. Tidak ada unsur dendam, motif ekonomi, atau motif lain seperti pada umumnya. Secara umum, aksi klitih dilakukan hanya untuk kepuasan, pengakuan dari kelompok atau eksistensi diri. Dalam kasus Ilham Bayu Fajar pun, tidak ada masalah atau cekcok sebelumnya. Tiba-tiba saja korban dikejar, diserang, dan akhirnya meninggal dunia.

Persoalan Penegakan Hukum

Kapolda memaparkan, selama 2016 terjadi aksi kenakalan, baik tawuran maupun tindak pidana remaja, di DI Yogyakarta sebanyak 43 kasus. Dari kasus itu, berdasarkan usia pelaku, remaja dengan usia 15-17 tahun adalah pelaku terbanyak dengan angka 30 orang, kemudian disusul lebih dari 18 tahun sebanyak 12 orang dan di bawah 15 tahun 1 orang.

Hal itu tentu persoalan tersendiri bagi penegakan hukum, karena kebanyakan pelakunya merupakan para pelajar di bawah umur. Pihak korban tentu tidak bisa mengharapkan pidana maksimal, seperti halnya berlaku pada orang dewasa. Keadilan barangkali kurang dirasakan oleh keluarga korban. Pelaku tergolong anak di bawah umur yang diatur oleh sistem peradilan pidana anak. Sedangkan apa yang dilakukannya telah berakibat pada hilangnya nyawa orang. Aksi itu jamak terjadi dan meresahkan masyarakat.

Karena itu, penegakan hukum represif rasanya bukanlah jawaban yang memenuhi rasa keadilan dan tuntas dalam mengatasi kejahatan yang dilatarbelakangi tanpa motif tersebut. Di sinilah hukum seringkali tidak mampu menjawab persoalan yang ada. Dengan tanpa alasan, seorang bisa membunuh orang lain namun pidana baginya rasanya tidak sebanding.

Mengharmonikan Kaidah Sosial

Norma hukum hanyalah bagian dari norma sosial. Selain hukum, norma sosial terdiri dari norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Hukum secara umum merupakan norma sosial yang dipositifkan menjadi peraturan negara. Sehingga membedakan norma hukum dengan norma sosial, secara garis besar, apakah norma tersebut disahkan oleh negara atau tidak.

Ketika bicara hukum, maka cenderung ke arti represif, yakni bagaimana hukum bereaksi setelah sesuatu kejahatan terjadi. Bagaimana suatu aturan yang dilanggar ditegakkan. Tegaknya peraturan tersebut menunggu terjadinya pelanggaran. Dalam norma-norma hukum sejatinya juga terkandung semangat preventif, namun hal itu baru nampak setelah prosedur penegakan hukum berlaku.

Karena itu, hukum sejatinya tidak dapat beroperasi sendiri untuk mewujudkan ketertiban sosial. Dibutuhkan norma sosial lainnya untuk mengatasi hal itu, seperti norma agama, kesusilaan dan kesopanan. Nilai-nilai luhur yang tersimpul di Pancasila, yang merupakan jati diri bangsa, semakin hari, semakin hilang dari kehidupan masyarakat. Salah satu faktornya, karena tidak terbangunnya harmoni norma-norma sosial dalam kehidupan masyarakat.

Misal saja dalam mengatasi persoalan korupsi. Tidak tuntas rasanya bila persoalan tersebut hanya ditangani secara represif-hukum. Pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tergolong ringan, tidak sebanding dengan kerugian dan akibatnya yang berimbas ke hajat hidup rakyat. Korupsi di negara ini terlalu massif dan membudaya. Maka, di samping upaya represif yang harus dipertegas, upaya preventif sejak dini pun perlu melalui penanaman nilai-nilai anti koruptif di keluarga dan lingkungan kecil masyarakat.

Peran Keluarga, Lingkungan, dan Tradisi

Analisis kepolisian, alasan pelaku melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut didominasi oleh faktor kesalahan pola asuh, kemudian akibat tindak kekerasan dalam rumah tangga, serta keluarga inti yang berpisah. Selain itu, faktor psikologi remaja yang sering dianggap sebagai kelompok usia labil, sedang mencari jati diri, juga turut berperan. Untuk itu, peran keluarga dan lingkungan menjadi penting agar para remaja tumbuh secara baik.

Nilai-nilai agama, kesusilaan, dan kesopanan sudah seharusnya tertanam di keluarga dan lingkungan kecil para anak sejak dini. Menanamkan nilai-nilai tersebut sebenarnya merupakan bagian penegakan hukum dalam arti preventif, yakni dengan mengharmonikan nilai-nilai serta norma-norma sosial tersebut di lingkungan keluarga dan masyarakat. Seperti dalam contoh mengatasi persoalan korupsi di atas.

Di sinilah, tradisi keagamaan menjadi relevan. Misal saja, tradisi peringatan Haul. Dalam tradisi itu, masyarakat menyelami nilai-nilai agama, keteladanan, dan keluhuran. Maka secara tidak langsung, tradisi Haul telah membangun harmoni norma-norma sosial di tengah kehidupan masyarakat. Tradisi itu memang tidak dikenal pada zaman Rasulullah SAW, namun melalui tradisi itulah, sebenarnya para pendahulu kita telah menyisipkan harmoni nilai-nilai keteladanan dan keluhuran yang berakar dari agama dan budaya.

Di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, nilai-nilai tersebut juga diajarkan oleh guru kepada muridnya, dosen kepada mahasiswanya. Namun oleh pendahulu kita, agar nilai-nilai tersebut mudah diingat serta hidup dalam kebiasaan masyarakat, maka disampaikan dan ditanamkan melalui tradisi. Ruang kelas dan tradisi sejatinya sama, karena menjadi media untuk mengomunikasikan nilai-nilai tersebut. Namun bedanya, bila ruang kelas sekadar bersifat teoritis-normatif, maka tradisi bersifat dinamis-sosiologis. Melalui tradisi, nilai-nilai yang abstrak yang menjadi hidup.

Maka kiranya, untuk mengatasi kenakalan remaja serta krisis nilai dewasa ini, aspek sosial perlu menjadi perhatian dalam penegakan hukum. Nilai-nilai agama, keteladanan, dan keluhuran harus mulai diperkenalkan dan ditanamkan sejak dini, agar para remaja tidak mengalami krisis keteladanan dan jati diri. Karena itu, tradisi keagamaan seperti haul, yasinan, tahlinan, atau maulidan, kiranya dapat menjadi alternatif untuk mengisi ruang kegiatan para remaja. Tujuannya, selain untuk memberi ruang kegiatan positif, juga untuk menyelami nilai-nilai keteladanan dan keluhuran yang berakar dari agama dan budaya bangsa.


Penulis adalah Penulis Pelajar NU Gresik


Terkait