Wakil Ketua MPR Harap Pelaku Praktik Jual Beli Senjata Ilegal di Papua Diproses
Selasa, 3 November 2020 | 07:30 WIB
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Jazilul Fawaid menanggapi penetapan tersangka jual beli senjata ilegal yang dikonfirmsai melibatkan oknum anggota Brimob dan anggota TNI di Papua. Menurut, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Polri tetap harus terus menggali persoalan hukum tersebut sampai dengan selesai.
“Harus terus ditindak sesuai hukum yang berlaku dan usut lagi siapa saja yang terlibat dalam aksi tersebut,” kata Jazilul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11).
Sebelumnya, Polda Papua menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus jual senjata api yang melibatkan anggota Brimob Kelapa Dua Bripka MJH. Tiga orang tersangka itu yakni Bripka MJH, DC (39) yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire dan FHS (39) mantan anggota TNI-AD. Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, tersangka beserta barang bukti yakni tiga pucuk senjata api antara lain senjata api jenis M16, M4, dan glock diamankan di Polda Papua untuk diproses secara hukum pada tahap berikutnya.
Dia menegaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap anggota Polri yang bertugas di Brimob Kelapa Dua tersebut sudah tujuh kali membawa senjata api ke Nabire dengan upah berkisar dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta disesuaikan dengan jenis senjata api yang dibawa.
“Senjata api itu dijual kepada pemesan melalui DC dengan harga berkisar Rp300 juta hingga Rp 350 juta tergantung jenis. Saat ini kami masih mencari pemesan senjata itu berinisial SK,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, anggotanya di lapangan sudah lama memonitor adanya kasus jual beli senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB). Atas masalah ini pun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta terus mengusut secara tuntas praktik jual beli senjata ilegal tersebut.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Fathoni Ahmad