Pustaka

Bernegosiasi secara Syar’i dengan Allah

Rabu, 4 April 2018 | 09:15 WIB

Kata istigatsah yang penulisan lainnya adalah istighotsah, tidak asing lagi di telinga kaum muslim Indonesia. Apalagi di lingkungan nahdliyin, istigatsah bahkan menjadi sebuah rutinitas yang mentradisi. Keberadaannya menjadi sebuah penanda tersendiri dalam meneguhkan karakteristik keislaman di Nusantara. Bahkan dewasa ini, istigatsah tidak hanya dilakukan oleh kelompok Islam tradisionalis di desa-desa, Majlis Dzikir Hubbul Wathan di Istana Negara juga seakan tidak mau ketinggalan melangitkan doa melalui istigatsah.

Pada dasarnya, istigatsah bukan saja soal melantunkan doa-doa pilihan yang telah diformulasikan dengan cara tertentu. Lebih dari itu, istigatsah adalah sebuah bentuk kesadaran umat islam atas keserbaterbatasan dirinya dalam segala hal. Jika pintu ikhtiar menemui jalan buntu, usaha telah maksimal dikerahkan, serta daya upaya telah keluar dengan begitu banyaknya. Maka, bertawakal kepada Allah melalui istigatsah merupakan upaya bernegosiasi dengan Allah. Agar segala harap dan hajat dikabulkan-Nya. Di posisi inilah, terjadi ketundukan dan kesadaran totalitas atas keterbatasan manusia.

Fenomena penghambaan di atas, diperkuat dengan KH Ishomuddin Ma’shum selaku penulis buku, yang menyatakan bahwa istigatsah jika ditinjau baik dari etimologis maupun terminologis mempunyai makna yang senafas, yaitu sebuah usaha untuk memohon pertoongan kepada Allah SWT atas beberapa masalah hidup dan kehidupan yang dihadapi. (h.9)

Karya yang ditulis oleh Kiai Ishomuddin tersebut, setidaknya memiliki tiga kelebihan yang menjadikan buku ini memiliki bobot tersendiri. 

Pertama, tinjauan kesejarahan. Ditegaskan bahwa sosok yang pertamakali menyusun, mempopulerkan dan mentradisikan istigotsah adalah Syaikh Romli Tamin, Rejoso Peterongan, Jombang (w.1958 M). Berawal dari kegemarannya mendawamkan wirid secara istiqomah, serta posisisnya sebagai Mursyid Thariqah Qodiriyah wa Naqsabandiyah melalui ijazah mutlaq dari kakak iparnya, KH Choli Juroimi pada tahun 1937, maka Kiai Romli berkeinginan untuk merancang subuah dzikir standar yang tak hanya bisa dilantunkan oleh penganut tarekat, namun juga masyarakat umum. (h.24). Bahkan secara khusus, dijelaskan bahwa Kiai Romli Tamim menulis kitab tentang istigatsah yang berjudul al-istigatsah bi hadrati rabb al-Bariyah.

Dibarengi dengan riyadlah batiniyah selama tiga tahun melalui puasa mutih, Kiai Romli mulai menyusun awrad atau wirid-wirid istigatsah. Dari sini bisa dipahami bahwa susunan istigastah yang saat ini dikenal luas oleh masyarakat, bukan bermuasal dari keinginan pribadi Kiai Romli, namun dari hasil isyarah yang beliau dapatkan langsung dari Rasulullah, auliya dan para masyayikh, baik dalam keadaan sadar maupun mimpi (ru’yah). 

Misalnya, bacaan istighfar yang menjadi urutan pertama istigatsah, didapatkan melalui isyarah dan ijazah langsung dari Rasulullah. Adapun isyarah wirid urutan ke 9, ya hayyu ya qayyumumu bi rahmatika astaghitsu berhasil didapatkan dari hasil mimpi bertemu dengan Sunan Ampel. Tak hanya di situ, dalam proses penyusunan saat sowan ke Tebuireng dan meneceritakan apa yang telah dialami selama riyadlah, KH Hasyim Asy’ari ikut menambah bacaan dalam urutan istigtsah, yaitu wirid Ya Allah Ya Qadim. (h.25)

Kedua, landasan syar’i. Tak hanya mendisplay soal historisitas, penulis dalam buku ini juga menyertakan dalil-dalil syar’i melalui legitimasi Al-Qur’an dan hadits, serta perkataan (qoul) dan pengalaman ulama pada setiap wirid yang tersusun dalam istigatsah. 

Ketiga, khasiat wirid. Salah satu keunikan dan menjadi ciri khas Islam Nusantara adalah mengenai khasiat doa-doa. Misalnya, bacaan la haula wa laa malja a minallahi illa ilaih, yang merupakan salah satu dari wirid istigatsah, melalui riwayat Imam Hakim dijelaskan bahwa barangsiapa membacanya, maka akan dibebaskan dari 70 jenis bahaya, yang paling rendah adalah bahaya kefakiran. (h.50).

Adapun kalimat laa ilaaha illa anta subhanaka inni kuntu minadzalimin jika berdoa dengan selama 40 kali, maka jika ia sakit dan mati, sama halnya mati dalam keadaan syahid. Namun apabila sembuh dari sakit, akan diampuni semua dosa-dosanya. (h.72)

Sebagai sebuah karya, buku ini sangat layak untuk dijadikan pegangan bahkan menjadi buku wajib bagi komunitas nahdliyin untuk lebih memperkokoh tradisi keislaman di Nusantara. Dengan pemaparannya yang sangat mudah dipahami, buku ini penting dijadikan sebagai pegangan bagi lembaga pendidikan, pondok pesantren, majlis dzikir dan majlis taklim, karena disertai dengan teks istigatsah lengkap dengan tawasulnya.

Di sisi lain, bahkan karya mungil ini sangat cocok dijadikan pegangan bagi kalangan akademisi dan peneliti, karena telah memenuhi syarat ilmiah dengan rujukan dalil dan referensi akademik yang memadai. Untuk pemesanan, bisa langsung menghubungi nomor kontak yang ada di buku ini. Selamat membaca.

Peresensi adalah W Eka Wahyudi, dosen di Universitas Islam Lamongan (Unisla). 


Data Buku
Penulis   : KH Ishomuddin Ma’shum
Judul   : Sejarah dan Keutamaan Istigatsah
Pengantar :  KH Tamim Romly
Tahun  : 2018
Penerbit  : LTN Pustaka
Hal          : 124 Halaman


Terkait