Nasional

Alih Fungsi Lahan hingga Konflik Agraria Membayangi 10 Tahun Perjanjian Paris di Pulau Jawa

NU Online  Ā·  Ahad, 24 Mei 2026 | 17:00 WIB

Alih Fungsi Lahan hingga Konflik Agraria Membayangi 10 Tahun Perjanjian Paris di Pulau Jawa

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur Pradipta Indra (kanan) dalam Diskusi Satu Dekade Persetujuan Paris di Pulau Jawa, Sepuluh Tahun Ketidakpastian di Jakarta, Jumat (22/5/2026). (NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

 

Setelah 10 tahun Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris, berbagai persoalan lingkungan di Pulau Jawa masih membayangi agenda transisi energi nasional. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Regional Jawa mengatakan bahwa sejumlah kebijakan energi justru berpotensi memunculkan konflik agraria, alih fungsi lahan, hingga ancaman kesehatan masyarakat.

 

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur Pradipta Indra menyoroti pengembangan cofiring biomassa di sekitar PLTU Paiton, Jawa Timur, melalui skema hutan tanaman energi (HTE). Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah tekanan terhadap kawasan hutan dan memicu degradasi lingkungan.

 

ā€œSkema ini juga berisiko menimbulkan konflik agraria karena mendorong alih fungsi lahan untuk kebutuhan biomassa,ā€ ujarnya dalam Diskusi Satu Dekade Persetujuan Paris di Pulau Jawa, Sepuluh Tahun Ketidakpastian di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

 

Pradipta menjabarkan bahwa kasus di Saradan, Madiun, menunjukkan petani mengalami penurunan pendapatan ketika beralih dari tanaman jagung ke tanaman biomassa.

 

ā€œHarga biomassa tidak menutup biaya produksi sehingga skema ini tidak layak secara ekonomi bagi petani kecil,ā€ ucapnya.

 

Selain persoalan ekonomi, dampak lingkungan dari operasional PLTU juga dinilai masih nyata. Pemantauan kualitas udara selama 14 hari di desa sekitar PLTU Paiton menunjukkan konsentrasi PM2.5 dan PM10 berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya pada malam sampai dini hari. Kondisi tersebut meningkatkan risiko gangguan pernapasan serta berdampak pada produktivitas pertanian akibat polusi udara.

 

ā€œKondisi ini memperlihatkan pencemaran akibat PLTU masih berlangsung meskipun narasi transisi energi telah dijalankan,ā€ kata Pradipta.

 

Di Jawa Tengah, Walhi juga menyoroti proyek panas bumi atau PLTP yang dinilai memiliki potensi persoalan lingkungan.

 

ā€œAktivitas pengeboran dan operasional PLTP dapat menimbulkan gangguan hidrologi, semburan lumpur, dan risiko kebocoran gas beracun,ā€ ujarnya.

 

Sementara itu, Jakarta turut terdampak polusi dari operasional PLTU batubara di Banten. Polutan seperti PM2.5, sulfur oksida, dan nitrogen oksida dapat meningkatkan risiko penyakit pernapasan, jantung, stroke, hingga kematian dini.

 

ā€œBelum lagi adanya limbah fly ash dan bottom ash juga berpotensi mencemari tanah dan sumber air karena mengandung logam berat,ā€ tutur Pradipta.

 

Pradipta mengusulkan kepada pemerintah, perlu dilakukan revisi regulasi energi dan pensiun dini PLTU, moratorium perluasan PLTU dan PLTP di Pulau Jawa, serta penguatan energi surya atap dan pembiayaan energi berbasis komunitas.

 

ā€œTransisi energi menjadi bagian dari pembangunan daerah yang berorientasi pada pemenuhan hak dasar, pemulihan ekologi, dan pengurangan ketimpangan,ā€ ucapnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang