Pustaka

Buah Hatimu, ”Mutiara” Masa Depan

Senin, 11 Oktober 2010 | 03:38 WIB

Judul Buku : Parenting With Love, Panduan Islami Mendidik Anak Penuh Cinta dan Kasih Sayang

Penulis: Maria Ulfah Anshor dan Abdullah Ghalib
Penerbit: Mizania, Bandung
Cetakan: Pertama, Mei 2010
Tebal:  268 Halaman
Peresensi: Ubaidillah Sadewa

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia” (QS Al-Kahfi [18]:46)

Anak adalah merupakan bagian terpenting dari seluruh proses pertumbuhan manusia, karena pada masa anak-anaklah sesungguhnya karakter dasar seseorang dibentuk baik yang bersumber dari fungsi otak maupun emosionalnya. Berkualitas atau tidaknya seseorang di masa dewasa sangat dipengaruhi oleh proses pengasuhan dan pendidikan yang diterima di masa kanak-kanaknya. Dengan kata lain, kondisi seseorang di masa dewasa adalah merupakan hasil dari proses pertumbuhan yang diterima di masa anak-anak. Adapun faktor-faktor dominan yang mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan anak adalah orang tua, sekolah dan lingkungan. Ketiga faktor tersebut merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.<>

Dalam konteks pengasuhan dan perlindungan anak, orang tua dan keluarga mempunyai peran sentral, karena anak sangat tergantung pada orang dewasa. Bagi anak yang memiliki orang tua, pengasuhan anak menjadi tanggung jawab orang tuanya, tetapi bagi anak yang dalam kondisi tertentu tidak memiliki orang tua, maka negara berkewajiban mencarikan keluarga alternatif melalui hukum adopsi atau lembaga asuh pengganti keluarga agar mereka dapat berkembang sebagaimana layaknya anak-anak yang hidup dalam keluarganya yang asli.

Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a) diskriminasi; b) eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; c) penelantaran; d) kekejaman, kekerasan dan penganiayaan; e) ketidakadilan;  dan f) perlakuan salah lainnya.

Pasal-pasal yang berkaitan dengan lingkungan keluarga dan pengasuhan anak dalam Konvensi Hak Anak adalah pasal 5, 18 (ayat 1-2), pasal 9-11, pasal 19-21, pasal 25, pasal 27 ayat 4 dan pasal 39. Isi dari pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab orang tua, bimbingan orang tua, hak anak yang terpisah dari orang tuanya, hak anak untuk berkumpul dengan keluarganya, perlindungan terhadap pengambil alihan anak secara ilegal, pemulihan pemeliharaan anak, adopsi, dan perlindungan dari kekerasan dan penelantaran anak dalam keluarga.

Anak-anak supaya dapat berkembang secara baik membutuhkan pendidikan, pelatihan maupun pendidikan ketrampilan, serta rekreasi dan kegiatan seni-budaya. Adapun pasal-pasal yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan anak adalah Pasal 28, 29 dan 31. Pasal 28 menyatakan bahwa negara akan menyediakan pendidikan dasar wajib bagi semua anak secara cuma-cuma, termasuk berbagai fasilitas pendidikan. Pasal 29 berisi arah pendidikan bahwa pendidikan diarahkan pada pengembangan kepribadian anak, bakat dan kemampuan mental dan fisik, hingga mencapai potensi yang optimal. Pasal 31 ayat 1, Negara-negara peserta sepakat mengakui hak anak untuk beristirahat dan bersantai, bermain dan turut serta dalam kegiatan-kegiatan rekreasi sesuai dengan usianya. Ayat 2, negara-negara peserta sepakat untuk menghormati dan meningkatkan hak anak untuk turut serta sepenuhnya dalam kehidupan budaya dan seni dan akan mendorong pengadaan peluang yang layak dan sama untuk kegiatan seni, budaya, santai dan rekreasi.

Di dalam tradisi masyarakat maupun secara normatif orang tua memiliki kewajiban untuk mendidik dan mengasuh anak-anaknya seoptimal mungkin sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Perintah tersebut sangat beralasan karena kualitas sumberdaya manusia di muka bumi ini sangat ditentukan oleh faktor pendidikan dasar yang diberikan oleh orang tuanya. Anak-anak yang diasuh secara baik dan dibekali dengan pendidikan yang memadai diharapkan akan menjadi anak yang baik (shalih/shalihah), dan setelah dewasa menjadi orang-orang yang beruntung, berguna bagi bangsa dan agamanya. Karena dengan bekal ilmu yang bermanfaat yang dimilikinya, seseorang dapat melakukan banyak hal yang jauh lebih baik dan bermartabat dibanding dengan orang yang tidak memiliki ilmu. Begitu juga dalam pandangan agama (Islam), peran orang tua sangat penting dalam menentukan masa depan anaknya. Pernyataan Nabi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menganalogkan peran orang tua terhadap agama yang dianut anaknya sebagai berikut : “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci, maka kedua orang tuanyalah yang membuat Yahudi, Nasrani, atau Majusi” 

Untuk mempersiapkan generasi yang berkualitas, orangtua dalam menyambut kelahiran bayi selain mengazankan dan mengiqamahkan, selamatan atau aqiqah, memberi nama yang baik, yang terpenting adalah membuatkan akte kelahiran bagi sang anak. Akte kelahiran berfungsi untuk memperjelas kedudukan anak dalam keluarga, sebab di dalamnya tercantum nama ayah dan ibunya. Dengan adanya kejelasan status anak tersebut, dia memiliki hak untuk memperoleh harta waris yang ditinggalkan oleh orangtuanya. Bagi anak yang tidak memiliki akte kelahiran akan mengalami kesulitan untuk memperoleh pengakuan sebagai ahli waris ketika orangtuanya meninggal dunia saat ia belum dewasa.(hlm.137-138)

Selain itu, pendidikan kesehatan reproduksi sedini mungkin sudah diberikan kepada anak dengan memberikan pemahaman terhadap apa yang mereka alami dalam kehidupan sehari-hari berkaitan organ dan fungsi reproduksinya. Beberapa hal yang bisa disampaikan kepada anak terkait dengan kesehatan reproduksi, antara lain: a) membiasakan membersihkan alat kelamin; b) mengenalkan organ-organ reproduksi dan fungsinya; dan c) memisahkan tidur anak antara laki-laki dan perempuan. Memberikan pendidikan kesehatan reproduksi sejak dini dengan bahasa yang mudah dimengerti akan menghindarkan perilaku menyimpang terhadap organ reproduksinya di saat dewasa. (hlm. 170-176)  

Keteladanan orangtua dapat memberikan kesan positif yang sangat mendalam pada jiwa dan kepribadian anak. Mereka memiliki pengaruh langsung yang kuat untuk diikuti oleh anak-anaknya, apalagi jika komunikasi di anatar mereka terbuka, sehingga dapat langsung memberikan penjelasan dengan bahasa yang dimengerti oleh anak.

Penulis merupakan pakar soal kesetaraan gender. Pola pendidikan yang berperspektif jender adalah suatu model pendidikan non seksis yang mewarnai semua proses pendidikan dengan menanamkan pemahaman bahwa jender feminin dan jender maskulin memiliki nilai yang sama dan sama pentingnya dalam kehidupan sosial. Pendidikan non seksis ini harus dimulai sejak anak-anak masih kecil bahkan sejak bayi. Ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan dalam menerapkan pola pendidikan yang adil jender, antara lain : tidak membedakan jenis kelamin, menumbuhkan sikap kritis terhadap anak, tidak diskriminatif dan menghargai perbedaan, serta demokrastis.(67-71)

Buku ini mengupas tuntas persoalan pendidikan dan pengasuhan anak dimulai sejak kedua orangtuanya akan menyatukan ikatan suci mereka dalam tali perkawinan hingga dalam kehidupan sehari-hari. Pelajaran dan teladan kehidupan keluarga Rasulullah juga bisa diambil di sini. Pada bab terakhir buku ini, diuraikan juga  persoalan anak dan kerentanan sosial. Banyaknya persoalan anak yang muncul ke permukaan dewasa ini dipotret secara lengkap oleh penulis.

Membaca buku ini, selain mendapatkan wawasan lengkap seputar pendidikan anak dan cita-cita membangun keluarga sakinah, anda juga diajak untuk menjadi Ibu-Ayah yang baik bagi anak-anak: memberi dan bukan menuntut, mengasihi dan bukan menyakiti. Selamat membaca!

*Direktur Student Crisis Centre (SCC) PP IPNU
 


Terkait