Buku Fikih Muamalah Kontemporer: Studi Prinsip dan Analisis Transaksi Modern
Senin, 28 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Fikih Muamalah Kontemporer: Studi Prinsip dan Analisis Transaksi Modern (NU Online - Ahmad Muntaha AM).
Merupakan suatu keniscayaan ekonomi menjadi tonggak kesejahteraan bagi kehidupan manusia. Di mana ekonomi yang menjadi jembatan agar manusia mendapat kebutuhan, terutama sandang dan pangan. Peranan ekonomi juga menjadi sarana rotasi dakwah Islam.
Terbukti setelah hijrah ke Madinah. Rasulullah saw mulai membangun peradaban Islam. Hal pertama kali yang dilakukan oleh Rasulullah setelah hijrahnya adalah membangun sejumlah institusi pasar di Madinah Nabi, juga membangun baitul mal sebagai perbendaharaan negara. Kewajiban pelaksanaan zakat juga ditetapkan di tahun kedua setelah hijrah.
Semangat berbagi juga terus didorong melalui wahana infak dan wakaf rambu-rambu atau aturan hukum bisnis juga mulai diatur dengan syariat Islam. Siapa bisa bertahan hidup tanpa pangan?
Tentu tidak ada. Kebutuhan pangan itulah yang menuntut manusia untuk saling berkomunikasi, dalam rangka bertransaksi, guna mendapat apa yang mereka tidak miliki.
Dari kebutuhan ini juga yang kemudian memunculkan berbagai macam inovasi, khususnya para pebisnis, yang memunculkan program-program baru dalam dunia transaksi Berawal dari transaksi jarak jauh yang sudah marak dari beberapa tahun silam, transaksi saham, transaksi valuta asing, hingga inovasi membuat mata uang baru sebagai tandingan mata uang negara.
Seiring berkembangnya zaman, semakin banyak praktik praktik transaksi muamalah yang jarang sekali dijumpai keterangannya secara eksplisit dalam literatur klasik. Hal tersebut tentunya menjadi polemik jika tetap jumud 'alal manqulat (tekstualitas), dan dampaknya adalah ketidakmampuan untuk menyikapi berbagai macam transaksi modern.
Karena itu, perlu kiranya berpedoman pada beberapa prinsip dalam muamalah, meski belum diketahui referensi secara sharih, kita mampu untuk menerka akan legalitasnya. Prinsip-prinsip tersebut berisikan tentang hukum asal dalam muamalah dan beberapa faktor yang tidak dilegalkan di dalamnya.
Berangkat dari realitas fenomena tersebut, Pondok Pesantren Lirboyo melalui Tim Kodifikasi KAAFFAH 2014 menyusun karya ilmiah dengan tema fiqih muamalah kontemporer dengan pendekatan metodologis, yang berjudul, “Fikih Muamalah Kontemporer: Studi Prinsip dan Analisis Transaksi Modern”.
Latar Belakang Penulisan
Dalam mukadimah buku ini, para penulis mengatakan bahwa penulisan buku ini merupakan suatu respon dari kaum sarungan dalam mengontekstualisasikan nilai-nilai fundamental muamalah kuno yang tersurat pada kitab mu'tabar untuk menganalisis legalitas varian muamalah kontemporer.
Isi Buku Fikih Muamalah Kontemporer
Buku karya Tim Kodifikasi KAAFFAH Lirboyo ini secara garis akan mengupas persoalan konsep dan teori interaksi sosial-ekonomi dan sistem transaksi keuangan modern (kontemporer), yang menjadi kebutuhan masyarakat serta analisis dan solusinya dalam pertimbangan hukum Fikih.
Adapun paparan yang akan pembaca temukan dalam buku ini secara garis besar meliputi:
- Fondasi muamalah (meliputi pembahasan mengenai dasar-dasar muamalah, akad, harta, dan riba).
- Perbankan (meliputi pembahasan mengenai IMBT dalam perbankan Syariah, dan bunga bank).
- Bisnis online (meliputi pembahasan mengenai E-Commerce, Reksadana, dan PayLater).
- Eksploitasi bisnis (meliputi pembahasan mengenai Bitcoin, Mystery Box, dan Trading Forex).
- Kongsi kemitraan (meliputi pembahasan mengenai investasi saham, dan obligasi).
- Sosial (meliputi pembahasan mengenai BPJS Kesehatan, zakat profesi, zakat via online, arisan, dan donation based crowdfounding).
- Jasa & niaga (meliputi pembahasan mengenai pre-order, dropshipping, sistem jual beli kredit, all you can eat, buket uang, monetisasi Youtuber, ojek online, cashback uang digital, dompet digital, Go Food, E-emas, tukar emas dan uang, jasa kontraktor, dan hak kekayaan intelektual).
Ojek Online
Ojek online merupakan pelayanan jasa transportasi sepeda motor atau mobil yang berbasis teknologi dengan memanfaatkan aplikasi dalam smarthphone sehingga memudahkan pengguna jasa untuk menemukan pengemudi ojek sebagai sarana pengangkutan orang, barang maupun membeli dan memesan makanan.
Akad antara driver dan konsumen
Akad yang terjalin antara pihak driver dengan konsumen adalah ijarah fi dzimmah, sebab konsumen melakukan penyewaan jasa transportasi ketentuan dalam fiqih muamalah, berupa adanya jarak tempuh perjalanan, seperti dari Kediri sampai Nganjuk dan adanya upah (fee) yang jelas (ma'lum).
Dalam ijarah fi dzimmah pada dasarnya, pembayaran harus secara tunai pada saat transaksi dengan pihak dan dan tidak sah apabila diakhirkan, sebab ijarah fi dzimmah secara subtansial merupakan pesan terhadap manfaat (akad salam), di mana dalam akad sewa pemesan harus membayar biaya pesan terlebih dahulu di muka.
Adapun jika pembayaran fee dilakukan metode tunai, yakni diserahkan setelah sampai pada tujuan, maka tetap sah. Keabsahan tersebut mengekor dari pendapat Imam Az Zarkasyi yang menyatakan bahwa sewa jasa dalam tanggungan secara seketika boleh melakukan pembayaran secara tunai dan diakhirkan. (Halaman 225-226).
Akad antara Gojek dan Driver
Akad kerjasama yang terjalin antara Gojek dengan driver adalah akad ju’alah, sebab pada dasarnya perusahaan Gojek merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa berbasis teknologi dan sebagai penghubung antara driver dengan penumpang.
Karena itu, dapat diartikan bahwa pihak driver meminta atau menyewa jasa perusahaan gojek untuk mencarikan penumpang yang telah memesan jasa antar-jemput kepada pihak gojek, kemudian informasi tersebut diproses dan diberikan kepada driver terdekat.
Dengan demikian pihak driver berstatus sebagai ja'il dan pihak Gojek sebagai maj’ul, sebab pihak driver meminta sebuah jasa kepada pihak tertentu untuk melakukan sebuah pekerjaan dengan kesanggupan memberikan fee.
Platform Gojek berhak untuk mendapatkan fez atas jasa yang telah diberikan ketika telah selesai melakukan pekerjaannya.
Dalam mazhab Syafi'i, syarat ju'lu (fee) harus diketahui secara jelas dengan menentukan nominal, dan apabila menggunakan persentase, hukumnya sah apabila diketahui jumlahnya saat melakukan transaksi, seperti memberikan persentase 50% dari barang yang telah ditentukan dan diketahui oleh pihak maj’ul lah.
Sehingga apabila persentase fee tidak diketahui saat melakukan transaksi, maka hukumnya tidak sah, yang berimplikasi tidak berhak menerima ju’lu musamma (fee yang disebutkan dalam transaksi) akan tetapi berhak menerima ujrah mitsli (upah pepadan).
Melihat praktik kesepakatan antara pihak driver dengan pihak Gojek yang memberlakukan pemotongan premi sebesar 20% dari total tarif orderan sebagai fee atas jasa dari pihak Gojek hukumnya tidak sah, karena besaran fee yang akan didapatkan oleh pihak Gojek belum diketahui secara pasti untuk setiap dari orderan yang akan dilakukan oleh pihak driver.
Namun menurut pendapat sebagian ulama dalam mazhab Hanabilah seperti Ibnu Qudamah menyatakan bahwa akad ju’alah sah, baik fee tersebut jelas maupun majhul (tidak diketahui), selama mampu untuk diserahterimakan. (Halaman 226-227).
Kesimpulan
Hukum melakukan praktik ojek online diperbolehkan dan sah. Adapun akad yang terjalin antara pihak driver dengan konsumen ialah ijarah fi dzimmah, yaitu sebuah sewa jasa transportasi untuk mengantarkan ke tujuan tertentu. Sedangkan akad yang terjadi antara driver dan pihak Gojek adalah akad ju'alah (mengupah). (Halaman 228).
Kelebihan Buku Fikih Muamalah Kontemporer
Salah satu kelebihan buku ini terletak pada kepiawaian para penulisnya dalam menyajikan paparan fiqih muamalah kontemporer secara sistematik, sehingga hukum-hukum dalam fiqih muamalah modern bisa dimengerti dalil-dalil dan alasan rasionalnya secara kronologis.
Istimewanya lagi, buku ini juga dilengkapi dengan pandangan dan argumen ulama kontemporer ternama yang diambil dari beberapa karya-karyanya, serta pada setiap pembahasan diberikan sub kesimpulan yang memudahkan para pembaca untuk mengetahui substansi pembahasan.
Selain itu, kelebihannya juga terletak pada referensi yang dicantumkan secara akurat dari literatur klasik maupun komtemporer sebagai catatan kaki (footnote). Pun juga, kajian dalam buku ini diperkaya dengan istilah-istilah fiqih muamalah, sekaligus disisipkan beberapa kaidah fiqih yang memiliki relevansi dengan konteks masalah (furu’) yang dibahas.
Catatan untuk Buku Fikih Muamalah Kontemporer
Meski banyak kelebihan yang dapat diserap oleh para pembaca, buku ini tidak luput dari kekurangan. Salah satu kekurangan dari buku ini terletak pada tidak adanya ilustrasi gambar yang bisa memperjelas pembahasan yang sedang dibahas.
Implikasinya memang tidak begitu berpengaruh karena ini persoalan estetika. Akan tetapi, boleh jadi pembaca awam akan kesulitan dalam mengkaji ulang isi dari buku tersebut.
Demikian resensi buku Fikih Muamalah Kontemporer. Dengan retorika yang cerdas dan elegan, buku ini sangat menarik untuk dibaca oleh semua kalangan dari semua tingkatan, baik oleh praktisi hukum ekonomi dari kalangan kampus ataupun dari kalangan pesantren, atau bahkan orang awam sekalipun. Buku ini cukup inspiratif untuk para pemula yang ingin memahami secara serius tentang fiqih muamalah kontemporer. Wallahu a’lam.
Identitas Buku
Peresensi: M Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus Purworejo, Jawa Tengah.