Buku Fiqih Kebangsaan III: Kontekstualisasi Fiqih Jihad dalam Kehidupan Bernegara
Kamis, 18 Juni 2020 | 23:00 WIB
Satu buku Fiqih Kebangsaan yang menarik dan menjadi kebutuhan konkret bagi seluruh umat Islam di Nusantara, demi kelestarian dakwah Islam Ahlussunah wal Jama'ah.
Bagi sebagian pihak, teks-teks fiqih mungkin dianggap kaku, expired kedaluarsa, dan tidak relevan. Namun Lirboyo sebagai pesantren yang kuat tradisi bahtsul masailnya terbukti mampu menghadirkan rumusan-rumusan fiqih baru yang aplikatif dan kontekstual sesuai dinamika dan perkembangan zamannya. Tentu tetap kokoh berpijak pada khazanah fiqih yang terus-menerus dipelajari, didiskusikan, dan dikembangkan.
Setelah 'Fikih Kebangsaan 1: Merajut Kebersamaan di Tengah Kebinnekaan' yang konsentrasi merumuskan formula fiqih bagi dasar-dasar dan prinsip-prinsip kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, lalu disusul dengan 'Fikih Kebangsaan 2: Menebar Kerahmatan Islam', mengupas tuntas kesalahpahaman terhadap Islam yang telah melahirkan perilaku-perilaku anarkis dan penuh teror, kini Lirboyo hadir dengan rumusan-rumusan fiqih kebangsaan terbaru yang tidak kalah pentingnya.
Terkodifikasi dalam judul 'Fikih Kebangsaan 3: Jihad dan Kewarganegaraan Non Muslim', buku karya kesekian kalinya dari Tim Bahtsul Masail HIMASAL (Himpunan Alumni Santri Lirboyo) berupaya menjelaskan secara kontekstual hal ihwal isu jihad dan kewarganegaraan nonmuslim yang sering digunakan sebagai propaganda untuk memecah belah persatuan bangsa.
Diantar oleh KH Maimun Zubair yang mengulas bagaimana ajaran jihad diamalkan secara proporsional oleh para Kiai Pesantren dan NU, buku 'Fikih Kebangsaan 3' menyajikan narasi-narasi jihad secara komprehensif. Bagaimana pemahaman jihad sebenarnya, relevansinya, kontekstualisasinya dalam negara bangsa seperti Indonesia, berbagai kerancuan pemahaman atasnya, hingga isu pemetaan teritorial negeri Islam dan negeri kafir yang sering dipahami secara sepenggal-sepenggal. Kemudian disempurnakan dengan rumusan status nonmuslim dalam negara bangsa yang belakangan dipersengketakan.
Satu seri buku Fiqih Kebangsaan yang tidak hanya menarik, namun menjadi kebutuhan konkret bagi seluruh umat Islam di Nusantara, demi kelestarian dakwah Islam Ahlussunah wal Jama'ah An-Nahdliyyah dan semakin kokohnya bangunan kebangsaan di harmoni pluralitas negara bangsa.
Karenanya tak berlebihan saat KH Maimun Zubair dalam kalam pengantarnya menegaskan:
“Fiqih Kebangsaan III, Jihad dan Kewarganegaraan Non-Muslim dalam Negara Bangsa” yang ditulis oleh para alumni Lirboyo (HIMASAL) menjelaskan dan menempatkan posisi jihad sebagaimana mestinya, sesuai tuntunan syariat dan selaras dengan keberadaan bangsa. Serta menjelaskan hak-hak nonmuslim sebagai sesama warga negara dalam negara bangsa sebagaimana yang dicontohkan dan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.” (KH Maimun Zubair)
Peresensi adalah Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda
Identitas Buku
Judul: Fiqih Kebangsaan 3: Jihad dan Kewarganegaraan Non Muslim dalam Negara Bangsa
Penyusun: Tim Bahtsul Masail HIMASAL
Pengantar: KH. Maimun Zubair
Penerbit: Lirboyo Press, LTN Himasal Pusat dan LBM PPL
ISBN: 978-602-5743-11-5
Page: xviii + 228 = 265 halaman
Size: 14.5 x 21 cm
Harga: Rp 50.000
Toko Aswaja Muda: 0821 8450 8991