Penyirep Gemuruh: Keluwesan Fikih, Visi Keulamaan, dan Tradisi Intelektual KH Abdul Wahab Chasbullah
Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:25 WIB
Penyirep Gemuruh, sebuah karya KH Abdul Wahab Chasbullah yang menunjukkan pemikiran jejak pemikirannya (Foto: NU Online)
Penyirep Gemuruh merupakan kitab karya KH Abdul Wahab Chasbullah yang disusun pada 1343 H/1924 M. Sekilas, kitab ini berbicara mengenai persoalan takmir dalam merawat dan membesarkan Masjid Jami' Peneleh, Surabaya. Namun, membaca kitab ini lebih jauh akan membawa kita pada persoalan yang jauh lebih luas: sejarah masjid, dinamika masyarakat, perbedaan pendapat ulama, metode pengambilan hukum, hingga cara seorang kiai membaca kebutuhan zaman dalam menghadapi persoalan konkret.
Dengan demikian, Penyirep Gemuruh tidak tepat jika hanya dibaca sebagai kitab yang menjawab satu persoalan hukum. Ia merupakan semacam potret intelektual KH Abdul Wahab Chasbullah ketika berhadapan dengan problem keagamaan yang nyata di tengah masyarakat. Persoalan membesarkan masjid pada akhirnya membawa pembaca kepada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana hukum Islam bekerja ketika berhadapan dengan kebutuhan masyarakat, tradisi, sejarah tempat, dan perbedaan pendapat para ulama?
Karena itu, Penyirep Gemuruh tidak cukup dibaca hanya sebagai kitab fikih yang menjawab persoalan boleh atau tidaknya memperluas masjid. Kitab ini dapat dibaca sebagai dokumen intelektual yang memperlihatkan cara KH Abdul Wahab Chasbullah mempertemukan teks keagamaan dengan realitas sosial. Di dalamnya tampak bagaimana tradisi fikih bekerja ketika berhadapan dengan kebutuhan konkret masyarakat, bagaimana ikhtilaf dikelola, dan bagaimana seorang ulama mengambil posisi di antara teks, tradisi, kebutuhan, serta kemaslahatan.
Fikih Kontekstual dan Dialektika Kemaslahatan dalam Penyirep Gemuruh
Sebagian besar pembahasan Penyirep Gemuruh berkaitan dengan hukum merawat dan mengembangkan masjid. Merawat masjid tidak hanya berarti memperbaiki bangunan yang rusak, tetapi juga memperluas atau membesarkannya apabila bangunan yang ada tidak lagi mampu menampung jamaah, khususnya dalam pelaksanaan shalat Jumat.
Salah satu persoalan utama yang dibahas adalah hukum merawat dan mengembangkan masjid. Merawat masjid bukan hanya memperbaiki bagian yang rusak, tetapi juga dapat mencakup perluasan ketika bangunan yang ada tidak lagi mampu menampung jamaah, khususnya untuk pelaksanaan shalat Jumat. Persoalan menjadi lebih kompleks ketika perluasan tersebut menyentuh tanah yang di dalam atau di sekitarnya terdapat makam kuno.
Kondisi semacam inilah yang terjadi di Masjid Peneleh. Masjid yang hendak diperluas itu berdiri di kawasan yang memiliki jejak makam lama. Rencana perluasan kemudian memunculkan perbedaan pendapat, baik di kalangan jamaah maupun tokoh agama setempat. Persoalan yang tampak sederhana, memperluas masjid yang berubah menjadi persoalan fikih yang mempertemukan dua kepentingan: kebutuhan pengembangan rumah ibadah dan penghormatan terhadap orang yang telah meninggal.
Persoalan menjadi kompleks ketika perluasan Masjid Peneleh berhadapan dengan keberadaan makam-makam kuno di sekitar kawasan masjid. Rencana perluasan tersebut memunculkan ikhtilaf di tengah jamaah dan tokoh agama. Persoalan yang semula tampak sederhana—bagaimana memperluas masjid, berubah menjadi perdebatan fikih mengenai hubungan antara kebutuhan pengembangan tempat ibadah dan penghormatan terhadap orang yang telah meninggal.
Persoalan tersebut kemudian dibawa dalam musyawarah yang melibatkan sejumlah ulama. Di antara ulama yang disebut dalam konteks pembahasan adalah Hadlratussyekh KH M Hasyim Asy'ari, KH Bisri Syansuri, dan KH Faqih Maskumambang. Dalam perdebatan itu terdapat perbedaan pandangan yang cukup tajam, terutama antara KH Hasyim Asy'ari dan KH Faqih Maskumambang. KH Hasyim memberikan ruang kebolehan dengan mempertimbangkan adanya hājah (الحاجة), yakni kebutuhan. Sementara KH Faqih mempertimbangkan prinsip menjaga kehormatan orang yang telah meninggal, yang dapat dirumuskan dalam konsep ḥifẓ al-ḥurmah lil-mayyit (حفظ الحرمة للميت). Dua pandangan tersebut sama-sama berangkat dari tradisi keilmuan Islam, tetapi memberikan penekanan berbeda terhadap aspek yang dianggap paling menentukan.
Di tengah perbedaan tersebut, KH Abdul Wahab Chasbullah tampil dengan cara berpikir yang menarik. Ia tidak melihat persoalan secara hitam-putih, melainkan mempertimbangkan kebutuhan konkret masyarakat. Jika masjid tidak diperluas sementara kapasitasnya sudah tidak mencukupi, maka terdapat kemungkinan munculnya maḍarrah (المضرّة), kemudaratan yang lebih besar. Di sinilah fikih tampil sebagai ilmu yang berhadapan langsung dengan kehidupan. Teks dan pendapat ulama tetap menjadi pijakan, tetapi penerapannya membutuhkan kemampuan membaca situasi. Fikih tidak berhenti pada pertanyaan mengenai “apa hukumnya”, melainkan bergerak menuju pertanyaan “bagaimana hukum tersebut dapat diterapkan dalam situasi yang nyata?”
Cara berpikir ini menunjukkan bahwa KH Abdul Wahab tidak menjadikan perbedaan pendapat sebagai jalan buntu. Ikhtilaf justru menjadi ruang untuk menemukan jalan keluar. Ia menggunakan perangkat fikih dan ushul fikih untuk membaca kebutuhan dan kemungkinan dampak dari sebuah keputusan.
Ahl al-Khibrah dan Cara Berpikir yang Melampaui Sekat
Salah satu bagian paling menarik dari Penyirep Gemuruh muncul ketika organisasi Ta'mīr al-Masājid (تعمير المساجد), sebuah perkumpulan yang berkaitan dengan pengelolaan masjid di Surabaya pada dekade 1920-an, menanyakan bagaimana mengetahui status dan usia makam yang berada di sekitar Masjid Peneleh. Pertanyaan tersebut penting karena usia makam berkaitan dengan pertimbangan hukum mengenai penggunaan kembali kawasan tersebut. KH Abdul Wahab menjelaskan bahwa umur atau masa makam dapat diketahui melalui dua cara. Pertama, melalui ahl al-khibrah (أهل الخبرة), yaitu orang yang memiliki pengalaman dan keahlian mengenai persoalan makam. Kedua, melalui penelitian terhadap tanda-tanda yang terdapat pada makam, misalnya nisan dan berbagai petunjuk yang dapat digunakan untuk memperkirakan usia makam.
Konsep ahl al-khibrah berarti orang yang mempunyai keahlian atau pengalaman pada bidang tertentu. Di sini terlihat sebuah prinsip penting: ketika persoalan yang hendak diketahui adalah fakta mengenai usia dan kondisi makam, maka diperlukan orang yang mempunyai pengetahuan tentang hal tersebut. Namun, persoalan kemudian berkembang. Sebagian jamaah mempertanyakan keabsahan informasi dari juru kunci makam karena orang tersebut dianggap tidak menjalankan shalat. Di sinilah jawaban KH Abdul Wahab menjadi menarik. Logika yang dibangun adalah bahwa yang diperlukan dari seorang ahl al-khibrah adalah keahliannya dalam bidang yang sedang ditanyakan, bukan aspek lain yang tidak berkaitan langsung dengan kompetensi tersebut.
Cara berpikir ini dapat dianalogikan dengan dokter. Ketika seseorang datang kepada dokter, yang dibutuhkan adalah pengetahuan dan keahliannya dalam mendiagnosis penyakit. Yang menjadi pertimbangan utama adalah kompetensi medisnya. Demikian pula ketika seorang juru kunci dimintai keterangan mengenai usia makam, yang dibutuhkan adalah pengetahuan dan pengalamannya mengenai makam. Di sini tampak adanya pembedaan antara otoritas keagamaan dan otoritas keahlian. Ulama memiliki otoritas dalam memberikan pertimbangan hukum, sementara ahli pada bidang tertentu dapat memberikan informasi faktual yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Bahkan, keputusan hukum dapat menjadi lebih tepat ketika keduanya dipertemukan.
Maka salah satu aspek yang membuat Penyirep Gemuruh menarik dibaca dalam konteks sekarang. KH Abdul Wahab menunjukkan bahwa persoalan keagamaan dapat membutuhkan bantuan pengetahuan di luar fikih. Hukum agama tetap memiliki otoritas normatif, tetapi penerapannya membutuhkan informasi faktual yang akurat. Jika kita melihat ulama-ulama visioner dalam konteks peradaban pada masanya, Kiai Wahab merupakan salah satu cerminan penting atas hal tersebut. Visioner dalam konteks ini bukan berarti meninggalkan tradisi, melainkan mampu melihat persoalan yang lebih luas dengan tetap berpijak pada tradisi keilmuan yang dimilikinya.
Pada awal abad ke-20, ketika batas antara pengetahuan keagamaan dan pengetahuan sosial belum banyak dibicarakan dengan bahasa akademik seperti sekarang, cara berpikir semacam ini sudah tampak dalam praktik penalaran Kiai Wahab. Ia mampu mengidentifikasi siapa yang memiliki kompetensi untuk menjelaskan sebuah fakta, lalu menggunakan fakta tersebut dalam proses penalaran keagamaan. Inilah yang membuat pemikiran Kiai Wahab terasa relevan. Ia tidak kaku dalam menghadapi persoalan, tetapi juga tidak kehilangan pijakan tradisi. Ia luwes tanpa menjadi permisif; terbuka tanpa kehilangan prinsip; adaptif tanpa tercerabut dari akar keilmuan.
Visi Keulamaan KH Abdul Wahab dan Genealogi Tradisi Intelektual NU
Membaca Penyirep Gemuruh pada akhirnya membawa kita pada satu kesadaran penting: karakter intelektual KH Abdul Wahab Chasbullah tidak dapat dipisahkan dari tradisi intelektual yang kemudian berkembang dalam tubuh Nahdlatul Ulama. NU sejak awal tidak hanya dibangun sebagai organisasi keagamaan, tetapi juga sebagai ruang untuk mempertemukan tradisi keislaman dengan perubahan sosial.
Karakter itu antara lain terlihat dalam sikap luwes, tidak kaku, mampu beradaptasi, dan visioner. Keluwesan tidak berarti kehilangan prinsip; adaptasi tidak berarti meninggalkan tradisi. Justru kemampuan untuk beradaptasi lahir dari penguasaan terhadap tradisi dan kemampuan membaca konteks.
Penyirep Gemuruh memberikan contoh konkret mengenai hal tersebut. KH Abdul Wahab berhadapan dengan persoalan yang sangat lokal: perluasan Masjid Peneleh dan keberadaan makam kuno. Tetapi cara menyelesaikannya menunjukkan kemampuan berpikir yang melampaui persoalan lokal itu sendiri. Ia mempertemukan kebutuhan jamaah, pendapat ulama, kondisi makam, informasi dari ahl al-khibrah, serta kemungkinan kemudaratan yang timbul apabila kebutuhan masyarakat tidak dipenuhi.
Dengan demikian, kitab ini tidak hanya memberikan jawaban atas persoalan masjid. Ia memperlihatkan metode berpikir. Dan metode berpikir inilah yang penting diwariskan. Dalam tradisi intelektual NU, kemampuan membaca perubahan tanpa kehilangan akar merupakan salah satu karakter yang terus menemukan bentuknya dalam berbagai konteks. Tradisi baḥth al-masā'il, musyawarah ulama, penggunaan kitab-kitab turāṡ, serta keterbukaan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan menunjukkan bahwa fikih senantiasa berhadapan dengan realitas yang berubah.
Kiai Wahab memperlihatkan hal tersebut dalam bentuk yang sangat konkret. Ia tidak memposisikan tradisi sebagai sesuatu yang membelenggu, tetapi sebagai modal untuk membaca persoalan baru. Ia tidak memandang perubahan sebagai ancaman yang harus selalu ditolak, tetapi sebagai kenyataan yang harus dipahami dan diarahkan. Di sinilah relevansi Penyirep Gemuruh untuk generasi NU hari ini. Tantangan zaman tentu jauh lebih kompleks: perkembangan teknologi, perubahan sosial, persoalan lingkungan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, hingga perubahan pola relasi masyarakat.
Namun, prinsip dasarnya tetap sama: persoalan baru membutuhkan pembacaan yang serius, sementara tradisi memberikan fondasi agar pembacaan tersebut tidak kehilangan orientasi. Karena itu, warisan Kiai Wahab tidak cukup dikenang melalui sejarah pendirian NU atau kiprah politik dan diplomasinya. Penyirep Gemuruh memperlihatkan sisi lain yang tidak kalah penting: tradisi intelektual seorang ulama yang mampu mempertemukan teks dan konteks, norma dan fakta, tradisi dan perubahan.
Pada akhirnya, Penyirep Gemuruh bukan hanya cerita tentang Masjid Peneleh. Ia adalah cerita tentang bagaimana seorang ulama membaca kehidupan. Dari persoalan makam dan perluasan masjid, kita menemukan gambaran mengenai fikih yang hidup, musyawarah yang produktif, penghargaan terhadap keahlian, dan keberanian mengambil jalan tengah di tengah ikhtilaf. Jika kita ingin memahami mengapa tradisi intelektual NU dapat bertahan melewati perubahan zaman, salah satu jawabannya dapat ditemukan dalam cara berpikir ulama-ulama seperti KH Abdul Wahab Chasbullah. Berakar pada tradisi, tetapi tidak terpenjara oleh masa lalu; teguh pada prinsip, tetapi tidak kaku dalam penerapannya; mampu beradaptasi, tetapi tetap memiliki arah; dan membaca masa depan tanpa kehilangan pijakan sejarah.
Barangkali inilah “gemuruh” yang sesungguhnya dapat kita dengarkan dari Penyirep Gemuruh: suara sebuah tradisi keilmuan yang mengajarkan bahwa fikih bukan sekadar kumpulan jawaban, melainkan cara membaca kehidupan dengan ilmu, hikmah, keluwesan, dan visi ke depan. Warisan Kiai Wahab karena itu tidak hanya terletak pada sejarah pendirian NU, tetapi juga pada cara berpikir yang diwariskannya.
Muhammad Izzul Islam An Najmi, Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta & Dzuriyyah KH. Abdul Wahab Hasbullah