Tafsir

Hukum ASN Lindungi Situs Judi Online Perspektif Kajian Tafsir

Jumat, 8 November 2024 | 21:00 WIB

Hukum ASN Lindungi Situs Judi Online Perspektif Kajian Tafsir

ASN lindungi situs judi online perspektif kajian tafsir (freepik).

Judi online saat ini menjadi salah satu masalah yang sangat meresahkan bagi masyarakat Indonesia. Hampir dari seluruh lintas usia dan lintas pekerja ditemukan banyak pelaku praktik judi online.
 

Islam melarang tegas judi online karena termasuk bagian dari ghurur (penipuan) yang dapat merugikan pelakunya. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٩٠
 

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (QS Al-Maidah: 90).
 

Pada ayat selanjutnya, Allah berfirman:
 

إِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ ۝٩١
 

Artinya, “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Maidah: 91).
 

Melalui ayat di atas Allah menjelaskan bahwa judi menjadi salah satu senjata setan untuk menimbulkan perpecahan pada manusia. Lewat ayat pula, dengan jelas disebutkan beberapa dampak negatif dari judi, di antaranya menimbulkan permusuhan dan kebencian dan menghalangi dari mengingat Allah ta’ala.
 

Terkait surat Al-Maidah ayat 91, Imam Fakhruddin Ar-Razi menjelaskan, di antara dampak negatif berjudi lainnya ialah dapat membuat pelakunya kecanduan. 
 

Harapan mendapatkan kemenangan pada setiap perjudian yang dilakukan, menimbulkan sensasi yang dapat membuat candu pelakunya hingga menghabiskan hartanya. Selain itu, judi online juga dapat menimbulkan banyak dampak negatif  bagi keluarga pelaku. Keluarganya, baik istri maupun anaknya atau bahkan orang tuanya dapat menjadi korban kriminalisasi oleh pelaku judi. (Mafatihul Ghaib, XII/424).

 

Hukum ASN Melindungi Situs Judi Online

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan orang-orang yang diberikan jabatan dan amanat yang untuk melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 

Sebagaimana tugas ASN diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 11 ayat 1 dan 2 berbunyi:
 

"Pegawai ASN bertugas:
a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas". 
 

ASN yang terlibat dan melindungi situs judi online secara tidak langsung menyalahi tugas yang telah diamanatkan kepada mereka. Sebab hal tersebut termasuk ke dalam praktik Kolusi yang dilarang bagi ASN. 
 

Sebagaimana juga diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 12:
 

"Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme". 
 

Islam sebagai agama melarang dengan tegas oknum-oknum ASN yang tidak amanat dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri.
 

Allah berfirman dalam surat Al-Anfal ayat 27:
 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَخُونُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓاْ أَمَٰنَٰتِكُمۡ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
 

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui”. (QS Al-Anfal: 27).
 

Prof Quraisy Shihab dalam tafsirnya menjelaskan maksud dari amanat pada Al-Anfal ayat 27 di atas ialah, titipan yang dipercayakan untuk dijaga sehingga orang yang menitipkan merasa aman dan suatu saat akan diambil dalam keadaan utuh. (Tafsir Al-Misbah Pesan Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, [Jakarta, Lentera Hati], volume V, halaman 423).
 

Sementara Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan, ayat secara tegas melarang untuk mengkhianati Allah, Rasul-Nya, dan amanat yang telah diberikan. Amanat yang dimaksud ialah setiap pekerjaan yang dipercayakan oleh Allah swt kepada hamba-hamba-Nya, baik meliputi kewajiban maupun kebijakan batasan, termasuk juga di antaranya amanat diberikan kekuasaan. (At-Tafsirul Munir, [Beirut, Darul Fikr], jilid V, halaman 313).
 

Di sisi lain, melindungi situs judi online merupakan termasuk menolong dalam perbuatan maksiat yang sangat dilarang dalam Islam.
 

Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 2:


 وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ۝٢
 

Artinya, “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya”. (QS Al-Maidah: 2).
 

Ayat di atas merupakan anjuran untuk bergotong-royong, bekerja sama dalam melakukan kebaikan dan ketakwaan, sekaligus larangan untuk saling tolong menolong dalam melakukan kebatilan dan berbuat dosa.
 

Ibnu Jarir At-Thabari menjelaskan, maksud kata al-itsm ialah meninggalkan apa yang diperintahkan oleh Allah untuk dilakukan, sedangkan kata al-‘udwan ialah melewati batas yang telah digariskan oleh Allah terhadap ketentuan agama, kewajiban pada diri sendiri serta orang lain. 
 

Kasusnya seperti dalam permasalahan riba, Nabi Muhammad saw melaknat siapa saja yang melakukan transaksi yang mengandur unsur riba di dalamnya, bahkan hingga penulis dan saksinya.
 

أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ ‌الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ»، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
 

Artinya: “Mengkhabarkan kepadaku Zubair dari Jabir, berkata: “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberinya, penulis dan kedua saksinya”. Ia berkata: “Mereka semua sama”. (HR. Muslim).
 

Dalam hal ini dapat dipahami dari hadits bahwa menolong kemaksiatan dilarang dalam Islam dan dihukumi sama seperti halnya melakukannya. (Jami’ul Bayan, juz IX, halaman 490).
 

Sebagai tafsir sandingan, Imam Al-Qurtubi menjelaskan:
 

لِيُعِنْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَتَحَاثُّوا عَلَى مَا أَمَرَ اللَّهُ تَعَالَى وَاعْمَلُوا بِهِ، وَانْتَهُوا عَمَّا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ وَامْتَنِعُوا مِنْهُ
 

Artinya, “Hendaklah kalian saling tolong menolong, menyemangati untuk melakukan semua yang diperintahkan oleh Allah dan mengamalkannya, dan tidak melakukan semua yang dilarang oleh Allah."  (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, juz VI, halaman 46).
 

Dalam perspektif kajian tafsir, oknum ASN yang melindungi situs judi online adalah orang yang mengkhianati amanat kerja yang telah diberikan juga termasuk orang yang menolong dalam perbuatan maksiat yang dilarang dalam agama Islam. Wallahu a’lam.
 


Ustadz Alwi Jamalulel Ubab, Alumni Khas Kempek dan Mahad Aly Jakarta.