Halal Bihalal sebagai Ijtihad Sosial Ulama Nusantara
NU Online · Kamis, 26 Maret 2026 | 13:00 WIB
Ahmad Chuvav Ibriy
Kolomnis
Halal bihalal bukan sekadar tradisi Lebaran, melainkan ijtihad ulama Nusantara untuk menyelesaikan dosa sosial yang tak cukup ditebus dengan istighfar dan menangis. Berangkat dari perintah wa sāri‘ū ilā maghfirah, tulisan ini mengajak kita memahami bahwa memaafkan bukan basa-basi, tetapi jalan serius menuju ampunan Allah Swt —yang menuntut keberanian melampaui ego, bukan sekadar berjabat tangan.
Allah Swt. berfirman:
وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (١٣٣) الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (١٣٤
“Dan bersegeralah kamu menuju ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang bertakwa; yaitu mereka yang berinfak di waktu lapang maupun sempit, menahan amarah, memaafkan manusia, dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat ihsan.” (QS. Alu ‘Imrān : 133-134).
Ayat ini meletakkan fondasi teologis yang sangat kuat bagi tradisi halal bihalal. Kata kunci dalam ayat tersebut adalah wa sāri‘ū—bersegera. Artinya, ampunan Allah Swt tidak cukup hanya diharapkan, tetapi harus dikejar dengan kesungguhan, bahkan dengan percepatan.
Dan menariknya, jalan menuju ampunan itu tidak hanya melalui ibadah ritual, tetapi juga melalui kualitas hubungan sosial: menahan amarah dan memaafkan manusia. Di sinilah halal bihalal menemukan makna terdalamnya.
Antara Ḥaqq Allāh dan Ḥaqq al-Ādamī
Dalam perspektif fiqh, dosa manusia terbagi menjadi dua: ḥaqq Allāh dan ḥaqq al-Ādamī. Pembagian ini penting, karena menentukan cara penyelesaiannya.
Pertama, ḥaqq Allāh, yaitu dosa yang berkaitan langsung dengan Allah Swt, seperti meninggalkan shalat, tidak berpuasa, atau bentuk kemaksiatan personal lainnya. Dosa jenis ini, betapapun besar, memiliki pintu yang sangat luas: taubat. Selama seseorang menyesal, berhenti, dan bertekad tidak mengulanginya, maka Allah Maha Pengampun.
Namun kedua, ḥaqq al-Ādamī—dosa yang berkaitan dengan manusia—memiliki konsekuensi yang jauh lebih berat. Menyakiti hati, menzalimi, memfitnah, merampas hak, bahkan sekadar melukai perasaan orang lain, tidak cukup diselesaikan dengan taubat kepada Allah Swt. Ia menuntut penyelesaian horizontal: mengembalikan hak jika bersifat materi, dan meminta maaf serta mendapatkan kerelaan jika bersifat batin. Tanpa itu, dosa tersebut tidak gugur.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Saw menggambarkan orang yang bangkrut (muflis): ia datang dengan pahala ibadah, tetapi karena menzalimi orang lain, pahala itu habis untuk membayar utang sosialnya. Ini menunjukkan bahwa relasi antar manusia bukan perkara ringan dalam Islam.
Halal Bihalal: Ijtihad Sosial Ulama Nusantara
Di titik inilah tradisi halal bihalal harus dipahami bukan sekadar budaya, tetapi sebagai ijtihad sosial ulama Nusantara. Sejarah mencatat bahwa halal bihalal sudah ada di masa Hindia Belanda, dipopulerkan kembali oleh KH Abdul Wahab Chasbullah pada tahun 1948. Saat itu, bangsa Indonesia berada dalam situasi genting. Konflik politik antarelite mengancam persatuan nasional. Presiden Soekarno meminta solusi kepada KH Wahab.
Baca Juga
Tradisi Lebaran dan Halal Bihalal
Yang menarik, KH Wahab tidak menawarkan pendekatan politik kekuasaan, tetapi pendekatan moral-spiritual: mempertemukan para elite dalam satu forum untuk saling memaafkan.
Ketika istilah “silaturahmi” dianggap kurang “menggugah”, KH Wahab memperkenalkan kembali istilah halal bihalal—sebuah proses “menghalalkan” kembali hubungan yang sebelumnya terkotori oleh konflik dan kesalahan.
Dari Istana Negara, tradisi ini kemudian menyebar ke masyarakat luas dan menjadi budaya nasional hingga hari ini. Artinya, sejak awal, halal bihalal bukan acara seremonial, tetapi instrumen rekonsiliasi sosial.
Kritik atas Praktik Kekinian
Persoalannya, dalam praktik hari ini, halal bihalal sering mengalami reduksi makna. Ia berubah menjadi: ajang formalitas dan seremonial tahunan, bahkan sekadar acara makan bersama.
Ucapan “mohon maaf lahir batin” diulang setiap tahun, tetapi konflik yang sama tetap berulang. Dendam tidak benar-benar dilepaskan, hanya ditunda. Kesalahan tidak benar-benar diselesaikan, hanya ditutupi dengan senyuman.
Di sinilah kita perlu jujur: halal bihalal kita sering kehilangan ruhnya. Padahal, Al-Qur’an tidak berhenti pada “menahan amarah”, tetapi melangkah lebih jauh: al-‘āfīna ‘ani al-nās—memaafkan manusia. Bahkan puncaknya adalah ihsan: membalas keburukan dengan kebaikan. Ini bukan standar moral biasa, tetapi standar takwa.
Bersegera: Etika Melampaui Ego
Perintah wa sāri‘ū juga mengandung kritik terhadap ego manusia. Kita sering menunda meminta maaf dengan berbagai alasan: menunggu pihak lain lebih dulu, merasa diri paling benar, atau belum siap secara emosional. Padahal, dalam logika Al-Qur’an, yang lebih cepat memaafkan justru lebih dekat kepada ampunan Allah Swt. Dan menunda maaf bukan sekadar soal psikologis, tetapi risiko teologis. Karena kita tidak tahu: apakah orang yang kita sakiti masih hidup esok hari; apakah kita sendiri masih diberi umur ; atau apakah kesempatan memperbaiki hubungan itu akan datang kembali.
Menghidupkan Kembali Ruh Halal Bihalal
Halal bihalal adalah jembatan antara langit dan bumi: ia menghubungkan maghfirah Allah Swt, dengan rekonsiliasi antar manusia. Ia lahir dari krisis bangsa, dirumuskan oleh ulama, dan diwariskan sebagai tradisi luhur. Maka mereduksinya menjadi sekadar formalitas adalah bentuk pengkhianatan terhadap ruhnya sendiri. Sudah saatnya kita mengembalikan Halal Bihalal ke makna aslinya: bukan hanya berjabat tangan, tetapi benar-benar melepaskan beban.
Karena bisa jadi, yang menghalangi kita dari ampunan Allah Swt bukan banyaknya dosa kepada-Nya, tetapi satu hal yang belum kita tuntaskan: hak manusia yang belum kita selesaikan. Maka, sebelum waktu habis, sebelum kesempatan tertutup, mari kita jalankan perintah itu dengan sungguh-sungguh: bersegeralah, bukan nanti, tetapi sekarang.
KH Ahmad Chuvav Ibriy, Pengasuh Pondok Pesasantren Al-Amin Mojowuku Kedamean Gresik; Penasehat LBM PCNU Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Terpopuler
1
Jalur Banda Aceh-Medan Macet Panjang, Ansor Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Silaturahmi dan Saling Memaafkan
3
Raih Lima Keutamaan Ini dengan Laksanakan Puasa Syawal
4
Prabowo Klaim Pemulihan Aceh Hampir 100 Persen, NU Aceh Tamiang: 70 Persen Warga Masih Mengungsi
5
DPR Ingatkan Mutu Pendidikan di Tengah Wacana PJJ untuk Efisiensi Energi
6
Khutbah Jumat: Berbagi Tanpa Pamer, Peduli Tanpa Sekat
Terkini
Lihat Semua