Untuk menjaga kekhusyuan umat Islam menjalankan ibadah puasa, 30 tempat hiburan malam di Jakarta Selatan, tidak beroperasi pada satu hari sebelum Ramadhan, selama Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Lokasi tempat hiburan tersebut tersebar di 10 kecamatan di Jakarta Selatan.
Pada tahun sebelumnya 30 tempat hiburan malam tersebut juga dilarang beroperasi. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada stakeholder yang ada di Jakarta Selatan agar mengikuti peraturan tersebut.<>
Kasudin Pariwisata Jakarta Selatan, AZ Harahap, merinci, jenis hiburan yang tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan meliputi, diskotek, griya pijat, klub malam, mandi uap, dan permainan judi mickey mouse.
"Ini adalah salah satu cara untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di ibukota. Seperti tahun sebelumnya, para stakeholder diharapkan tetap mengikuti aturan yang diberlakukan," Kata Harahap, di Jakarta, Sabtu (31/7).
Selain melarang 30 tempat hiburan beroperasi, pihaknya juga membatasi jam buka untuk pengusaha karaoke. Jika pada hari biasa tempat karaoke buka pada pukul 14.00-02.00, di saat Ramadhan jam buka dibatasi mulai pukul 20.30-01.30 saja.
"Untuk tempat karaoke masih diperbolehkan buka tapi jamnya kita batasi," tambahnya.
Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta nomor 25/SE/2010 tentang Waktu Penyelengaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1431 H/2010 M. Jika ada pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, penutupan usaha, penghentian kegiatan, serta pencabutan izin usaha.
"Biasanya sanksi hingga pencabutan izin karena sudah berkali-kali melanggar, tetapi sangat jarang," terangnya.
Bagi warga Jakarta Selatan yang sedang berpuasa juga tidak perlu khawatir mencari penganan untuk berbuka. Karena sekitar 500 tempat kuliner tetap akan buka saat Ramadhan, termasuk pada kawasan wisata kuliner Kemang, Blok M, dan Jl Satrio. (min)