Sidoarjo, NU Online
Sebanyak 37 tokoh lintas agama se-Jawa, dijadwalkan membahas fatwa bersama terkait bencana lumpur panas Lapindo Brantas Inc, di pengungsian Pasar Baru Porong (PBP) Sidoarjo, Rabu (22/8) mendatang.
Humas Gerakan Bersama Rakyat Untuk Korban (Gebrak) Lumpur Panas Lapindo, Bisri Effendy, di temui di pengungsian Pasar Baru Porong, Sidoarjo, Selasa (21/8) mengatakan, pembahasan fatwa itu untuk mencari kejelasan melalui terminologi agama, atas bencana alam yang disebabkan keteledoran manusia, terkait pemanfaatan alam.
<>Fatwa itu, juga mencari status hukum secara fiqih Islam dan pandangan agama lain atas penjualan tanah terkait bencana alam.
Dalam isi fatwa tersebut, masyarakat korban lumpur akan mendapatkan kejelasan secara agama tentang status hukum jual beli tanah, yang pembayarannya dicicil dengan uang muka 20 persen dengan Lapindo. Agar mereka tidak ragu atau terpaksa, yang berakibat gugurnya akad jual beli.
Fatwa itu penting dikeluarkan, karena dalam proses jual beli, masyarakat seakan-akan dipaksa lantaran tanahnya sudah hanyut terendam lumpur panas, katanya memaparkan.
Hasil pembahasan fatwa tersebut, selanjutnya akan dikirim kepada Presiden, Susilo Bambang Yudoyono, pada 30 Agustus mendatang.
Namun sebelumnya, Kamis (23/8) mendatang, di Pendopo Sidoarjo, tokoh-tokoh lintas agama bersama masyarakat korban lumpur akan membacakan isi fatwa dengan mengundang Bupati Sidoarjo Drs Win Hendrarso MSi dan petinggi Lapindo serta PT Minarak Lapindo Jaya, selaku perusahaan yang ditunjuk membayar ganti rugi.
Tokoh lintas agama yang akan hadir, diantaranya mantan Presiden, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Mbah Liem Imampuro (Klaten Jawa Tengah), Masdar F Mas’udi (Jakarta), Romo Sandiawan (Jakarta), dan Pendeta Yusack Santoso (Sidoarjo).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari pesta rakyat menyambut HUT ke-62 Kemerdekaan RI, yang diselenggarakan Gebrak Lumpur Panas Lapindo.
Menurut Bisri, acara itu merupakan kerja sama dari 34 elemen masyarakat se-Indonesia, diantaranya Dewan Kesenian Surabaya (DKS), Yayasan Tantular Malang, Serikat Dosen Progresif Unair Surabaya, Lafadz Inisiative Jogjakarta, dan Komite Perjuangan Rakyat Miskin Makassar.
Selain mengeluarkan fatwa tentang bencana lumpur panas Lapindo, kegiatan yang berlangsung 20-24 Agustus itu, juga dimeriahkan pertunjukan kesenian Barongsai, Jaranan dari Ponorogo, konser musik oleh seniman Jatim, festival musik banjari, dan konser musik gambus dari Jember serta doa bersama. (ant/eko)