Warta

Depag Hormati Fatwa Haram MUI Soal Vaksin

Jumat, 17 Juli 2009 | 01:16 WIB

Jakarta, NU Online
Departemen Agama (Depag) menghormati keputusan dan fatwa MUI terkait vaksin meningitis bagi calon jamaah haji. ''Kalau memang sudah ada fatwa demikian, kami menghormati apa yang telah menjadi fatwa MUI,'' tandas Abdul Ghafur Djawahir, Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji Depag di Jakarta, Kamis (16/7).

Namun, diakui Ghafur, dari informasi salah satu Ketua MUI pada hari yang sama (Kamis 16/7), pihak MUI sebetulnya belum mengeluarkan fatwa resmi soal vaksin meningitis. ''Sudah ada fatwanya, ya? Soalnya tadi saya juga telepon salah satu Ketua MUI, katanya belum ada fatwa soal vaksin meningitis itu,'' tandas Ghafur.<>

Bagaimana pun, menurut Ghafur, jika memang fatwa MUI demikian, pihaknya akan melakukan pembicaraan dan berkoordinasi dengan pihak Depkes. ''Untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,'' kata Ghafur, dilansir Republika Online.

Ia menambahkan, MUI juga tentunya perlu mengantisipasi jika nantinya ada pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat Indonesia, khususnya calon jamaah haji seputar vaksin meningitis ini.

''Bisa saja kan nanti jamaah bertanya ke MUI, kok di Malaysia dan di negara lain yang menggunakan vaksin yang sama, tidak diharamkan. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus diantisipasi,'' tegas Ghafur. (rif)


Terkait